Ikatan Dinas dan Ganti Rugi


Lulusan Prodi harus menandatangani perjanjian ikatan dinas dan menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.


Apabila lulusan prodi tidak tidak bersedia memenuhi ketentuan di atas, maka yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan/ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018, Nomor 226/PMK.01/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2018 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019.


Dalam hal pelunasan biaya pendidikan/ganti rugi tidak dilaksanakan oleh lulusan prodi, maka yang bersangkutan tidak berhak atas :

a. asli ijazah;

b. asli transkrip nilai;

c. asli surat keterangan pendamping ijazah; dan/atau

d. asli transkrip kegiatan mahasiswa.


Lulusan Prodi III Alih Program dan Prodi IV Alih Program yang telah menyelesaikan masa pendidikan harus melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan mengenai tugas belajar di unit kerja masing-masing.