A. Anggaran yang Dilakukan Rasionalisasi
1. Seluruh pelatihan dilakukan dengan standar yang sama: setengah dari total hari pelatihan yang direncanakan dilaksanakan secara offline, sedangkan sisa jam pelajaran dilakukan secara online (dibuka peluang untuk menambah hari pelatihan), dengan disediakan anggaran paket data data dan komunikasi sebesar Rp75.000,00/orang (per bulan sesuai ketentuan SBM). Perlu penyiapan strategi pelatihan agar output sesuai dengan target yang diinginkan.
2. Paket meeting dan rekonsiliasi baik dengan internal maupun eksternal BPS dilakukan secara online.
3. Semua paket meeting untuk penyiapan kuesioner, penyusunan buku pedoman, pembuatan publikasi, dan kegiatan lain yang merupakan core business BPS dihapus dan dapat dilakukan secara online.
4. Perjalanan dinas dalam rangka supervisi/pengawasan/indepth study maupun pengiriman innas di BPS Pusat maupun daerah disisakan sebesar 25%.
5. Transport lokal dan uang harian lebih dari 8 jam disisakan sebesar 25%.
6. Pencetakan dokumen dan publikasi/laporan dilakukan seminimal mungkin, diusahakan menggunakan moda CAPI/CAWI atau paperless.
7. Honor narasumber dikurangi volumenya sebesar 50%, dengan minimal volume sebesar 2 O-J.
8. Anggaran Pembinaan Statistisk Sektoral di BPS Pusat hanya dilakukan penghematan perjalanan dinas oleh Kementerian Keuangan, tidak dilakukan rasionalisasi lain.
9. Perlengkapan pelatihan untuk petugas dioptimalkan senilai Rp.50.000,00 per pax, dan diberikan secara selektif.
10. Pengadaan ATK dan komputer supplies disisakan sebesar 50%.
11. Pengiriman dokumen dilakukan seminimal mungkin dikarenakan peggunaan moda CAPI/CAWI serta paperless.
12. Rincian kegiatan lain yang masih memungkinkan dilakukan penghematan/rasionalisasi anggaran.
B. Lainnya
1. Penyesuaian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan pada Januari-Februari 2025, dapat dilakukan melalui mekanisme revisi POK terlebih dahulu sampai dengan dilakukan Revisi DIPA pada periode berikutnya.
2. Sebagai bahan acuan, terlampir disampaikan rancangan dasar hitung anggaran daerah yang sudah mengikuti aturan rasionalisasi beserta penjelasannya, yang dapat diunduh pada: https://s.bps.go.id/Rasionalisasi2025.
3. Rancangan dasar hitung dan POK masih dapat dilakukan perubahan sepanjang Penanggungjawab Kegiatan dan BPS daerah dapat memberikan alasan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, efektif, efisien, serta ekonomis.
4. Konfirmasi terhadap ketentuan rasionalisasi anggaran dan rancangan dasar hitung/POK dapat disampaikan secara resmi kepada BPS Provinsi paling lambat Rabu, 8 Januari 2025, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan diusulkan ke Biro Perencanaan BPS RI.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Ricky Abdillah (081318776747).