Calon penerima tanda kehormatan SKS tahun 2025 melengkapi dengan dokumen persyaratan (format PDF) pada aplikasi sks.web.bps.go.id paling lambat s.d tanggal 6 Februari 2025, yaitu antara lain:
SK CPNS (dilengkapi dari simpeg);
SK PNS (dilengkapi dari simpeg);
SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilengkapi dari simpeg);
SK Jabatan Terakhir (dilengkapi dari simpeg);
Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai 2023;
Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai 2024;
Surat Pernyataan Pidana;
Surat Pernyataan Disiplin;
Daftar Riwayat Hidup; (lampiran 4)
Petikan Keputusan Presiden Tanda Kehormatan SKS X Tahun bagi calon penerima SKS XX (dilengkapi dari simpeg);
Petikan Keputusan Presiden Tanda Kehormatan SKS X dan XX Tahun bagi calon penerima SKS XXX (dilengkapi dari simpeg);