Perjalanan Dinas yang dilaksanakan pada suatu tempat yang disediakan penyedian (ec. Hotel dsb)
Perjalanan Dinas yang dilaksanakan pada suatu tempat yang bukan disediakan penyedian (ec.BPS Provinsi, Kecamatan, Desa dll)
Terdiri atas Perjadin 524111 dan 524113