Fungsi hadis terhadap al-Quran tentu saja sangat dipengaruhi dari kevalidan hadis tersebut. Hadis berfungsi memperjelas pesan-pesan al-Quran secara lebih lengkap dan juga dalam mencapai tujuan penciptaan manusia dan menjabarkan hukum-hukum dan ajaran Islam.
a. Bayan at-Taqrir
Bayan at-taqrir adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam al-Quran.
b. Bayan at-Tafsir
Fungsi hadis sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid).
c. Bayan at-Tasyri’
Hadis sebagai bayan at-tasyri’ ialah sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran Islam yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an. Biasanya al-Qur’an hanya menerangkan pokok-pokoknya saja. Sebagaimana contohnya hadis mengenai zakat fitrah
d. Bayan an-Nasakh
Secara etimologi, an-nasakh memiliki banyak arti di antaranya at-tagyir (mengubah), al-ibt}a>l (membatalkan), at-tah}wil (memindahkan), atau izalah (menghilangkan). Para ulama mendefinisikan bayan an-nasakh sebagai ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.
Setelah belajar tentang fungsi hadis terhadap al-Qur’an maka kita mesti bisa memahami dan menganalisa bahwa seorang muslim wajib menerapkan keduanya di dalam kehidupan. Tanpa keduanya tidak mungkin seseorang tumbuh dan berkembaang sebagai pribadi muslim yang saleh. Al-Qur’an meskipun mencakup seluruh aspek kehidupan, umat Islam wajib menggunakan hadis-hadis Nabi sebagai penerjemahan perintah-perintah al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan bagi masyarakat awam, al-Qur’an dan hadis pun belumlah cukup untuk memahami maksud ajaran-ajaran Islam. Masih butuh keterangan dari para ulama mengenai ketetapan dan hukum-hukum Islam.
PETA KONSEP
SILAHKAN KALIAN BACA MATERI BERIKUT !