Umat islam memiliki empat sumber ajaran dan hukum, yaitu al-Qur'an, hadis, ijma', serta qiyas. Dari ke-empat sumber hukum tersebut, dua di antaranya (al-Qur'an dan Hadis) merupakan sumber hukum utama yang dijadikan pedoman hidup bagi umat islam. Al-Qur'an sendiri berisi pedoman dan petunjuk untuk menjalani kehidupan di dunia maupun akhirat.
Meskipun begitu, al-Qur'an tidak menjelaskannya secara rinci dalam artian keterangan-keeterangan yang tercantum pada al-Qur'an masih sering bersifat global.
Dikarenakan alasan ini, maka sudah tentu bahwa kita membutuhkan penjelas yang lebih rinci atas kalamullah tersebut demi penerapan hukum dan syari'at islam yang benar.
Oleh karenanya, sudah bukan hal asing lagi bagi kita atas pernyataan bahwa al-Hadis yang merupakan sumber hukum kedua Umat Islam yang memilki fungsi sebagai penjelas al-Qur'an.
Dari pernyataan tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa kedudukan hadis sangatlah penting bagi kita setelah al-Qur'an. Keduanya tidak dapat kita pisahkan dan kita pilih salah satu, melainkan harus kita gunakan bersama dengan ilmu yang telah para ulama terangkan. Akan tetapi, ada sebagian kelompok yang menolak hadis sebagai pedoman hidup mereka karena alasan keraguan. Kelompok ini biasa disebut dengan golongan inkar al-sunnah.
Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa golongan ini tidak memiliki bukti-bukti kehidupan ketika zaman nabi ataupun zaman khulafaur rasyidin.
Dan kemudian, Syuhudi Ismail menyebutkan bahwa golongan inkar al-sunnah baru muncul pada awal masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah (750 M). golongan ini juga biasa disebut dengan sebutan munkir al-sunnah.
Golongan inkar al-sunnah dalam keterangan al-Syafi'iy dikelompokkan lagi menjadi 3 kelompok, yakni:
1.Kelompok yang menolak sunnah secara keseluruhan
2.Kelompok yang menolak sunnah, namun masih menerimanya apabila sunnah tersebut masih memiliki kesamaan dengan petunjuk al-qur'an
3.Kelompok yang menolak sunnah ahad.
RANGKUMAN
1. Para sahabat menerima hadis secara langsung dan tidak langsung. Penerimaan secara langsung misalnya saat Nabi saw. memberi ceramah, pengajian, khutbah, atau penjelasan terhadap pertanyaan para sahabat;
2. Para sahabat meriwayatkan hadis melalui dua cara, yakni dengan lafaz asli menurut lafaz yang mereka terima dari Nabi saw. yang mereka hafal benar lafaz dari Nabi, dan dengan maknanya saja; yakni para sahabat meriwayatan maknanya karena tidak hafal lafaz asli dari Nabi saw.;
3. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin. Abdul Aziz dimulailah upaya resmi kenegaraan untuk mengumpulkan dan membukukan hadis-hadis Rassulullah saw..
PETA KONSEP
SILAHKAN KALIAN BACA MATERI BERIKUT !