JAKARTA, Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus — Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan bantuan perpustakaan secara berkelanjutan, Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (Pusat PPUK), Perpustakaan Nasional RI, menggelar Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 serta merampungkan 100 persen rencana tindak lanjutnya.
Pengembangan dan pembinaan perpustakaan merupakan upaya strategis pemerintah dalam pemerataan akses informasi serta peningkatan literasi masyarakat. Secara legalitas, fungsi ini berlandaskan pada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 (Pasal 46 ayat 2), yang mengamanatkan Pusat PPUK untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, hingga evaluasi di bidang perpustakaan umum dan khusus.
Melalui amanat tersebut, Pusat PPUK secara rutin menyalurkan berbagai layanan bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain Perpustakaan Keliling, Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), Bantuan Bacaan Bermutu, Pojok Baca Digital (Pocadi), Titik Baca, hingga bantuan untuk perpustakaan komunitas, LAPAS, perpustakaan fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah.
Mengingat program - program bantuan ini didanai oleh anggaran negara dan menyasar langsung kebutuhan masyarakat, Pusat PPUK memandang penting adanya evaluasi yang berkesinambungan. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi instrumen evaluasi objektif sekaligus wujud transparansi dan pertanggungjawaban publik untuk menilai tingkat efektivitas pelayanan, menyerap masukan di lapangan, dan menjadikannya sebagai dasar perbaikan mutu layanan ke depan.
Guna menjaring aspirasi secara akurat, efektif, dan inklusif, SKM 2025 dilaksanakan secara daring melalui media Google Form serta disebarkan ke grup - grup WhatsApp koordinasi penerima bantuan dalam waktu 2 hari. Formulasi perhitungan data mengacu pada ketentuan resmi PermenPANRB No. 14 Tahun 2017.
Survei ini berhasil menghimpun suara dari 3.016 responden yang mewakili seluruh pemangku kepentingan layanan bantuan dari berbagai tingkatan. Komposisi responden terbesar berasal dari Pengelola Perpustakaan Desa, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan sejenisnya sebanyak 2.448 responden yang mewakili suara dari garda terdepan literasi masyarakat. Selain itu, survei ini juga menjangkau 403 responden dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota, 119 responden dari Pengelola Perpustakaan Khusus penerima bantuan, 29 responden dari Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) di daerah, serta 17 responden dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tingkat Provinsi.
Dari hasil pengolahan data, layanan bantuan Pusat PPUK Tahun 2025 memperoleh nilai indeks 82,96 dengan predikat “BAIK”. Meskipun meraih kategori memuaskan, Pusat PPUK merumuskan 8 Rekomendasi Tindak Lanjut yang seluruhnya telah direalisasikan 100 persen sepanjang akhir 2025 hingga pertengahan tahun 2026:
Penyusunan SOP & Monitoring Ketepatan Waktu:
Penyederhanaan alur proses agar lebih ringkas, jelas, dan mudah dipahami oleh calon penerima layanan maupun panitia pelaksana, disertai monitoring ketat terhadap ketepatan waktu pelayanan.
Penyederhanaan Alur & Sosialisasi Prosedur Digital/Cetak:
Pusat PPUK bekerja sama dengan IKAPI mengembangkan katalog digital berbasis web yang terintegrasi dengan sistem pembelanjaan, sehingga penerima bantuan dapat memilih buku sesuai kebutuhan dan alokasi anggaran dengan sosialisasi bertahap dari Perpusnas.
Perumusan Ulang Persyaratan Layanan:
Penyederhanaan persyaratan bantuan yang disosialisasikan secara resmi ke dinas perpustakaan daerah melalui surat dinas, serta penerapan alur kolaborasi seleksi penerima berbasis sistem elektronik.
Penguatan Publikasi Melalui Berbagai Kanal:
Optimalisasi penyebaran informasi jenis layanan dan standar produk melalui kanal YouTube resmi (PPUK PERPUSNAS RI) serta akun Instagram (@ppuk.perpusnas dan @literasiuntukkesejahteraan untuk Program TPBIS).
Pelatihan Teknis & Peningkatan Profesionalisme SDM:
Pelaksanaan serangkaian pembekalan intensif, seperti Pembekalan Pendamping Kelas Bimtek, Pembekalan Fasilitator Daerah & Pelatih Ahli Program TPBIS, Pertemuan Teknis Pelatih Ahli, hingga microteaching dan roleplay via Zoom.
Pemeliharaan Rutin & Penambahan Sarana:
Pembaruan dan pemeliharaan fitur pada Website SIM Transformasi dan pendataaan perpustakaan, pemeliharaan fitur pengaduan layanan bantuan melalui web, pengembangan fitur katalog digital IKAPI, serta rapat koordinasi berkala dengan pengelola website.
Optimalisasi Kanal Pengaduan Digital & Monitoring Laporan:
Penyediaan formulir pengaduan khusus kolektif (Kabupaten/Kota) dan mandiri (Desa, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Rumah Ibadah, Puskesmas) yang dipantau status penanganannya secara real-time via lembar monitoring berbasis spreadsheet dari diterima hingga selesai.
Transparansi Informasi Biaya (Bebas Pungutan Liar):
Penyebarluasan informasi bahwa seluruh bantuan diberikan secara GRATIS melalui surat resmi ke daerah/perpustakaan penerima dan media sosial resmi untuk mencegah pungutan liar atau praktik spekulatif yang mengatasnamakan Perpustakaan Nasional RI.
Melalui pelaksanaan SKM 2025 dan penuntasan seluruh tindak lanjutnya, Pusat PPUK membuktikan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, responsif, profesional, serta berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.