Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (Pusat PPUK), selaku unit pelaksana teknis memiliki mandat untuk memberikan berbagai bentuk pelayanan bantuan perpustakaan kepada masyarakat, khususnya melalui perpustakaan umum dan khusus. Bantuan tersebut meliputi pengembangan koleksi, penyediaan sarana layanan, fasilitasi kegiatan literasi, hingga pendampingan teknis bagi pengelola perpustakaan. Agar pelayanan bantuan perpustakaan tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penerima layanan, maka diperlukan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat atau SKM.
Adapun, dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat didasarkan pada butir SKM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Selanjutnya, survei dilakukan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun melalui metode penelitian secara kualitatif untuk mendapatkan informasi terkait sikap, pendapat dan persepi seseorang atau sekelompok orang terhadap layanan publik yang telah diselenggarakan.
Gambar 1. Sebaran responden
Gambar 2. Tabel Perhitungan Nilai SKM
Secara garis besar, hasil dari survei yang dilaksanakan dengan responden yang berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota, Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan serta Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (Gambar 1) menghasilkan nilai indeks SKM pada angka 82,96 dengan kategori "Baik". Hasil SKM tersebut menunjukkan bahwa layanan bantuan yang diberikan melalui Pusat PPUK telah mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam banyak aspek seperti yang tercantum pada kesembilan unsur penilaian pada Gambar 2 di atas.
Meskipun hasil SKM telah menunjukkan nilai dengan Kategori "Baik", namun untuk dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, masih diperlukan perbaikan pada ruang-ruang untuk dapat mencapai tingkat pelayanan dengan kategori "Sangat Baik". Ruang perbaikan tersebut diantaranya seperti: waktu penyelesaian layanan yang lebih cepat, penguatan kompetensi teknis dan perilaku pelaksana, perbaikan mekanisme penangan pengaduan, pemerataan pengembangan sarana dan prasarana, memperbanyak sosialisasi mengenai program yang dilaksanakan, serta terus melaksanakan survei kepuasan masyarakat untuk menjamin keberlanjutan perbaikan.