Pengaduan ini dilakukan oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, dimana Dinas menerima pengaduan dari setiap penerima dan mengumpulkan menjadi satu pengaduan kolektif yang dituangkan kedalam Surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota.Â
Untuk Pengaduan Kolektif dapat dilakukan melalui Form dibawah ini!
Format Surat dapat di unduh ditombol berikut!
Pengaduan ini dilakukan secara mandiri oleh Perpustakaan/Taman Bacaan Masyarakat Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu apabila Dinas Perpustakaan Bapak/Ibu tidak memberikan respon terkait pengaduan Bapak/Ibu. Jadi diharapkan sebelum Bapak/Ibu melakukan Pengaduan Mandiri, dapat sebelumnya berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan setempat.
Untuk Pengaduan Mandiri dapat dilakukan melalui Form dibawah ini!
Format Surat dapat di unduh ditombol berikut!