Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis dari penyelenggara pelayanan publik yang berisi kewajiban, janji, dan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai harapan, kepastian, dan dapat melakukan pengawasan serta pengaduan jika terjadi ketidaksesuaian.
Mengacu dari pengertian diatas, Maka dengan ini kami, Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus , Perpustakaan Nasional Republik Indonesia MENYATAKAN Kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan secara berkala dan apabila tidak menepati kesanggupan ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Demikian Maklumat Pelayanan ini kami buat sebagai bentuk komitmen pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.