RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan dalam Islam harus memenuhi beberapa rukun dan syarat agar sah di mata syariat:
Calon Suami dan Istri ~ Keduanya harus bergama Islam dan tidak memiliki halangan yang menghalangi pernikahan.
Wali Nikah ~ Wali dari pihak perempuan, seperti ayah atau saudara laki-lakinya, harus memberikan izin.
Dua Saksi ~ Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang adil.
Ijab dan Qabul ~ Akad nikah harus dilakukan dengan lafadz yang jelas antara wali dan calon suami.
Mahar ~ Suami wajib memberikan mahar kepada istri sebagai bentuk penghormatan dan tanda kesungguhan dalam pernikahan.