HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Hukum pernikahan tidak bersifat mutlak karena dapat berubah-ubah berdasarkan keadaan seseorang dan lingkungannya. Hukum pernikahan ada lima macam, antara lain sebagai berikut.
Wajib : Jika seseorang telah memenuhi syarat untuk menikah dan memiliki kekhawatiran akan terjadi perbuatan zina.
Sunnah : Jika seseorang telah memenuhi syarat untuk menikah namun ia tidak khawatir berbuat zina, menikah menjadi sunnah baginya.
Jaiz/mubah : Jika seseorang yang telah memenuhi syarat, ia berhak untuk menikah.
Makruh : Jika seseorang belum mampu untuk memberikan nafkah {sandang, pangan, dan papan}.
Haram : Jika seseorang memiliki tujuan yang buruk untuk dirinya maupun pasangannya.
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Menikah harus dilakukan dengan niat dan tujuan yang baik. Adapun tujuan dilakukannya pernikahan, antara lain sebagai berikut.
Menikah merupakan kehidupan yang dipenuhi oleh cinta dan kasih sayang antara suami dan istri sehingga dapat membuat hati tentram dan pikiran menjadi tenang.
Menikah merupakan cara untuk dapat melanjutkan keturunan yang sah dan halal.
Menikah dapat menjaga manusia dari perbuatan maksiat.
Menikah merupakan jalan untuk membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Menikah merupakan cara yang sah dan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis.