LANDASAN HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Dalam islam, pernikahan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadist. Ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang pernikahan adalah:
Surat Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
" Dan di antara tanda-tanda {kebesaran}-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikit." {QS. Ar-Rum: 21}
Surat Yasin ayat 36
تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ ٣٦
" Mahasuci Allah dari sifat yang tidak layak bagi-Nya, Dialah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, yaitu keturunan Nabi Adam dari jenis laki-laki dan perempuan, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui dari semua ciptaan Allah yang terbentang di alam semesta." {QS. Yasin: 36}
Surat An-Nur ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
" Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." {QS. An-Nur: 32}
Selain itu Rasulullah SAW juga bersabda:
" Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga kemaluan." {HR. Bukhari dan Muslim}
PRA NIKAH DI PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pengertian Pra Nikah dalam Islam adalah segala bentuk persiapan dan kegiatan yang dilakukan sebelum melangsungkan akad nikah. Ini mencakup persiapan mental, spiritual, fisik, dan materi bagi calon Suami dan Istri agar siap membangun rumah tangga sesuai syariat Islam.
TUJUAN PRA NIKAH:
Mengetahui hak dan kewajiban Suami-Istri
Mempersiapkan mental dan spiritual agar siap menjalani kehidupan rumah tangga
Mengetahui Ilmu pernikahan dan parenting dalam Islam
Mencegah pernikahan dini, zina, dan pergaulan bebas.
Menjaga keberlangsungan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
PERSIAPAN PRA NIKAH:
Memperbaiki niat dan tujuan pernikahan sesuai ajaran Islam (untuk ibadah dan mengikuti sunnah Rasul).
Mengenal calon pasangan dengan baik, melalui proses ta’aruf yang sesuai syariat.
Istikharah, untuk meminta petunjuk Allah dalam memilih pasangan.6
Belajar ilmu rumah tangga, seperti fikih pernikahan, komunikasi dalam rumah tangga, dan manajemen keluarga.
Persiapan ekonomi dan tanggung jawab, terutama bagi calon suami sebagai pemimpin keluarga.
Kesehatan fisik dan reproduksi, seperti mengikuti tes kesehatan pranikah.