HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Dalam pernikahan Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis:
Hak dan kewajiban Suami:
Memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri
Menjadi pemimpin dalam rumah tangga
Memperlakukan istri dengan baik dan penuh kasih sayang
Hak dan Kewajiban Istri:
Menaati suami dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat
Mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak
Menjaga kehormatan diri dan keluarga
ISTILAH-ISTILAH DALAM NIKAH
Nikah
Secara bahasa Nikah adalah berkumpul atau bersatu. Sedangkan secara istilah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri sesuai syariat Islam.
Ijab dan Qabul
Ijab adalah pernyataan dari wali perempuan atau wakilnya untuk menikahkan. Sedangkan Qabul adalah jawaban dari mempelai laki-laki yang menerima pernikahan. Dan Ijab qabul merupakan rukun utama dalam pernikahan.
Mahar (Maskawin)
Pemberian wajib dari suami kepada istri, baik berupa benda, uang, atau jasa, sebagai bentuk penghormatan.
Wali
Orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan, biasanya ayah kandung. Jika tidak ada, digantikan wali yang lain sesuai urutan dalam syariat.
Saksi
Minimal dua orang laki-laki Muslim, adil, dan baligh yang menyaksikan akad nikah.
Khithbah (Melamar)
Permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Ini merupakan proses awal sebelum akad nikah.
Ta'aruf
Proses perkenalan antara calon mempelai pria dan wanita yang dilakukan sesuai ajaran Islam, tanpa pacaran.
Nushuz
Sikap durhaka salah satu pasangan terhadap pasangannya, seperti istri tidak patuh kepada suami atau suami tidak menunaikan kewajibannya.
Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
Sakinah adalah ketenangan, Mawaddah adalah cinta kasih, dan Rahmah adalah kasih sayang. Tujuan utama dalam membangun keluarga dalam Islam.