3. LAPORAN ONLINE
3. LAPORAN ONLINE
ATURAN TENTANG LAPORAN KBM DAN ABSEN
Guru yang hadir mengajar wajib melaporkan Kegiatan Belajar Mengajarnya sebagai bukti Hadir. Baik mengajar sebagai guru utama (sesesuai jadwal) ataupun sebagai guru pengganti.
Laporan Jurnal Harian ini mendokumentasikan kehadiran guru dan santri pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar.
Laporan ini juga akan mendokumentasikan Materi Ajar/Kegiatan Belajar Santri sehingga guru dapat melihat kembali riwayat mengajarnya jika diperlukan.
Laporan ini juga dijadikan perhitungan kedisiplinan guru dan santri
REKAPITULASI dari Laporan ini dapat dilihat pada link yg disediakan di halaman ini.
ATURAN TENTANG LAPORAN KOORDINATOR PIKET
Guru yang bertugas sebagai koordinator piket wajib melaporkan hasil pantauannya via link ini.
Koordinator Piket bertanggungjawab memantau kehadiran piket dan menggantikan piket yang berhalangan.
Guru yang menjadi koordinator piket berhak menggantikan posisi piket yang berhalangan dan selanjutnya bisa menggantikan guru yang berhalangan.
Koordinator Piket pada shift 1 dan 2 melaksanakan tugasnya sebanyak 2 tatap muka = 4 jam/sesi = 160 menit jam kerja.
Koordinator Piket pada shift 3 melaksanakan tugasnya sebanyak 1 tatap muka = 2 jam/sesi = 80 menit jam kerja.
Laporan Koordinator digunakan sebagai bukti melaksanakan beban tugas piket wajib dan Fingerprint digunakan untuk menghitung jam kerja.
ATURAN TENTANG LAPORAN PIKET
Guru yang telah menjalankan tugasnya sebagai piket wajib memberikan laporan piket via link ini.
Laporan piket ini sebagai bukti bahwa piket tersebut telah menjalankan tugasnya yaitu memeriksa apakah guru yang bertugas, hadir dan datang tepat waktu.
Piket juga mendapat kesempatan untuk menggantikan guru yang berhalangan.
Piket melaksanakan tugasnya sebanyak 1 tatap muka = 2 jam/sesi = 80 menit jam kerja.
Laporan Piket digunakan sebagai bukti melaksanakan beban tugas piket wajib dan Fingerprint digunakan untuk menghitung jam kerja.
ATURAN TENTANG LAPORAN PERIZINAN
Guru yang berhalangan hadir wajib melaporkan dirinya via link ini.
Guru yang tidak melaporkan perizinan dirinya akan otomatis dianggap ALPA.
Konsekwensi ALPA adalah pengurangan honor sebanyak 140% dari honor pertatap muka.
Rekapitulasi bukti izin meninggalkan tugas mengajar dan/atau piket akan terdokumentasikan jika mengisi form ini.