PENGUMUMAN / MAKLUMAT
Guru dapat melihat draft pembagian tugas dan juga roster di halaman DATA GURU>>PEMBAGIAN TUGAS DAN ROSTER DAYAH 25-26_A
Link RDM MA dan MTs ada di halaman Penilaian
PENGUMUMAN / MAKLUMAT
Guru dapat melihat draft pembagian tugas dan juga roster di halaman DATA GURU>>PEMBAGIAN TUGAS DAN ROSTER DAYAH 25-26_A
Link RDM MA dan MTs ada di halaman Penilaian
Guru PNS, Sertifikasi, Guru Kontrak Badan Dayah dan Guru Honor yang diberi beban 24 Jam maka wajib memenuhi kuota bertugas sebanyak 12 shift atau minimal 11 shift.
Jika Tidak bersedia mengajar di malam/sore hari dan tidak juga bersedia mengajar di hari Minggu, maka maksimal tugas yang bisa diberikan adalah 16 jam. (20 jam dengan pertimbangan jika tidak ada guru lain).
Guru yang persentase kehadirannya [berdasarkan laporan online] tidak sampai 60 persen, akan dikurangi beban tugasnya. Karena dianggap terlalu banyak jam sehingga tdk sempat lapor KBM online. (Kecuali tidak ada guru lain).
Guru-guru yang dianggap kurang profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru (merencanakan, mengajar, menilai) juga bermasalah dalam pelaksanaan Proses mengajar juga akan dipertimbangkan kembali pemberian beban tugasnya. Karena pemberian tugas jam mengajar juga berarti bersedia mengikuti aturan, tata tertib dan norma yang berlaku.
Hal-hal yang dianggap kurang profesional sebagai guru diantaranya sebagai berikut:
Sangat sering terlambat datang mengajar. Atau sengaja melambatkan diri masuk kelas walaupun ada di dayah / ruang guru.
Tidak melakukan fingerprint walaupun hadir mengajar atau sering sekali lupa fingerprint.
Tidak mengisi laporan online KBM dan Absen walaupun hadir mengajar.
Tidak mengisi laporan online Perizinan ketika tidak bisa / berhalangan hadir.
Tidak segera mengisi laporan KBM dan Absen (menunda sampai lupa sudah isi apa belum)
Tidak mampu menilai murid dengan objektif (sebagaimana mestinya / sesuai format standar penilaian yang telah ditetapkan).
Tidak mampu menyelesaikan/mengumpulkan file soal dan penilaian pada waktu yang telah ditetapkan.
Mengabaikan kode etik guru.
KODE ETIK/NORMA, TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
Secara umum guru wajib menunjukkan sikap/prilaku yang patut dicontoh oleh murid. Karena menunjukkan akhlak mulia adalah bagian dari pengajaran sikap dengan mencontohkan.
Secara khusus guru wajib:
Berpakaian Islami, rapi dan sopan. Tidak terlalu mencolok.
Bertutur kata yang santun. Tidak merendahkan murid.
Tidak merokok dalam komplek Dayah.
Menunjukkan sikap disiplin dan tanggungjawab, dengan mengikuti aturan dan tata tertib yang telah ditentukan.
Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester untuk setiap Mata Pelajaran yang dibebankan.
Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Semester/Ujian Akhir Sekolah (US).
Membuat Ulangan/Ujian Tengah Semester dan mengumpulkan nilainya kepada Pengajaran.
Diharapkan mampu membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar menyenangkan bagi murid yang mengikuti proses belajar.
Dalam Proses Belajar Mengajar di Ruang kelas, Guru wajib menegur dengan baik murid yang melakukan pelanggaran. Tidak menindak murid diluar batas pembinaan dan pendidikan.
Guru tidak memberi izin murid keluar dari ruang kelas saat Proses Belajar Mengajar kecuali utk hal-hal yang sangat mendesak dan jika dizinkan, maka wajib membatasi durasi waktu dan diberi ganjaran jika dilanggar.
Guru (yang sedang tidak mengajar) dilarang memanggil murid yang sedang belajar di ruang kelas tanpa meminta izin pada guru yang sedang mengajar di kelas tersebut. Apalagi meminta murid lain untuk memanggilnya.
Guru tidak masuk ke ruang kelas jika ada guru lain dikelas tersebut yang sedang mengajar, tanpa minta izin terlebih dahulu.
Jika dibebankan tugas Wali Kelas maka diwajibkan untuk:
Mengenal semua murid di kelasnya dan juga mengetahui semua guru mata pelajaran yang mengajar di kelasnya.
Mengisi data Rangking Kelas, Nomor HP/WA wali murid dan data Yatim/Piatu pada link yang telah disediakan.
Memeriksa absen kelas, utk mengetahui kehadiran murid.
Merekap absen setiap bulan dan memcocokkan dengan absen online dan dokumentasi perizinan.
Mendokumentasikan perizinan santri.
Memberitahukan/Membicarakan dengan walimurid jika ada masalah dengan kehadiran masuk kelas atau masalah lainnya.
Membantu pendataan dengan meminta data yg dibutuhkan kepada wali murid.
Mengisi leger, mencetak raport dan membagi raport disetiap akhir semester.
DISIPLIN / PROSEDUR GURU PADA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Memperhatikan jam masuk dan jam keluar agar tidak datang terlambat atau pulang lebih cepat.
Datang ke Dayah lebih awal dari waktu bertugas agar tidak telat masuk kelas.
Membuktikan kehadiran awal waktu dengan melakukan SCAN/CEK IN FINGERPRINT.
Membuktikan tidak pulang terlalu cepat dengan melakukan SCAN/CEK OUT FINGERPRINT.
Melaporkan kepada Akademik/pengajaran, jika ada masalah pada mesin fingerprint. Fingerprint dapat dilakukan di ruang kepala sekolah atau di ruang guru. Jika mati lampu di ruang guru, guru melakukan fingerprint di ruang kepala, begitu juga jika terjadi sebaliknya.
KOORD segera mengecek/memastikan kehadiran piket, jika belum hadir segera dihubungi bila perlu.
Setelah melakukan Finger print, PIKET langsung menuju lokasi untuk mengecek kehadiran guru.
GURU SEGERA MASUK KELAS jika sudah bel (masuk waktu), agar murid juga bersegera masuk. dan Memberikan hukuman/ganjaran bagi murid yang datang terlambat.
Mengisi Jurnal Harian sekaligus Mengabsen Murid menggunakan link google form yang telah disediakan.
Guru yang bertugas pada (jam terakhir sebelum keluar) tatap muka ke-4 dan tatap muka ke-5 wajib mengkoordinir piket kelas untuk membersihkan kelas sebelum keluar. (10 menit sebelum bel keluar)
Guru yang masuk jam 9,10 di malam hari, harus memastikan lampu di ruang kelas sudah dimatikan sebelum keluar meninggalkan ruang kelas.
Guru yang berhalangan/tidak bisa masuk hadir maka wajib:
mencari pengganti/memberitahukan langsung kepada Piket dan atau Koordinator Piket
menitipkan tugas pada pengganti/piket
mengisi FORM PERIZINAN GURU/PKT ONLINE
Koordinator/Piket yang berhalangan/tidak bisa hadir juga wajib mengisi FORM PERIZINAN GURU/PKT ONLINE
Jika bertugas sebagai Koordinator Piket, maka wajib:
hadir di awal waktu dan mengecek kehadiran piket.
mengganti Piket yang berhalangan hadir dan atau;
meminta Piket yg sudah selesai bertugas utk mengganti Piket yang tidak hadir.
mengisi FORM LAPORAN KOORDINATOR ONLINE
Jika bertugas sebagai Piket, maka wajib:
menunjukkan kehadiran diawal waktu kepada koordinator piket
mengecek kehadiran guru langsung ke lokasi ruang belajar,
mengganti guru yang berhalangan hadir,
mengisi FORM LAPORAN PIKET ONLINE.