MITIGASI BENCANA ALAM DAN PANDEMI

Tindakan Pengurangan Resiko Bencana

IPA KELAS 8

Mitigasi harus bersifat selektif, tergantung pada sifat gunung api, keadaan masyarakat dan pemerintah daerah. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama dalam mitigasi bencana alam yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah dibawah ini!

1) Membagi daerah lereng gunung api menjadi beberapa wilayah bahaya:

a. Kawasan rawan bencana I (KRB I)

Kawasan berpotensi terlanda lahar/banjir daerah yang terletak di sepanjang sungai, dekat lembah sungai/ hilir sungai berhulu di daerah puncak, berpotensi tertimpa material jatuhan hujan abu lebat dan lontaran batu pijar.

b. Kawasan rawan bencana II (KRB II)

Kawasan berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu, guguran material panas dan hujan abu lebat, mencangkup lereng dan kaki gunung api, radius 10 km dari pusat erupsi.

c. Kawasan rawan bencana III (KRB III)

Kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, dan lontaran bom vulkanik, meliputi daerah puncak dan sekitarnya dengan radius 3 km dari pusat erupsi.

2) Membangun jalur pengungsian.

3) Mempersiapkan barak-barak pengungsian ditempat yang diperkirakan aman.

4) Membangun bunker di tempat tertentu sebagai tempat penyelamatan sementara dari bahaya awan panas.

5) Membangun rumah penduduk yang tahan gempa, tahan jatuhan debu dan batu.

6) Memasang tanda bahaya (sirine) dan membunyikan pada saat yang tepat.

7) Membangun bendungan-bendungan aliran pasir untuk menahan sementara lahar dingin.

8)Meningkatkan kinerja pos pengamatan gunung api dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.