Skripsi
Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa program Sarjana yang membahas topik atau bidang tertentu berdasarkan hasil penelitian lapangan, hasil pengembangan atau eksperimen, atau hasil studi pustaka. Skripsi dapat diambil oleh Mahasiswa Program Sarjana yang telah lulus ≥ 110 SKS, IPK ≥ 2,10 (dua koma satu nol), dan lulus mata kuliah metodologi penelitian. Penyelesaian skripsi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pembimbing ditentukan oleh Komisi TA sampai dengan nilai skripsi keluar dan apabila lebih dari 1 (satu) tahun maka skripsi tersebut harus dikaji ulang oleh pimpinan fakultas dengan melibatkan Komisi TA.
Persyaratan Ujian Skripsi:
Skripsi telah tercantum dalam KSM pengusul.
Mahasiswa telah menyusun skripsi dan telah disetujui oleh tim pembimbing.
Mahasiswa telah dinyatakan lulus Seminar Hasil Penelitian (dibuktikan dengan Berita Acara Seminar Hasil Penelitian).
Menyerahkan Buku Konsultasi Skripsi (Template) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pembimbing dan disahkan oleh Koprodi dan Wakil Dekan I kemudian diserahkan kepada Subbag Akademik dan Kemahasiswaan dibuktikan dengan tanda terima.
Prosedur Penilaian Skripsi:
Mahasiswa yang akan menempuh ujian skripsi menyepakati waktu pelaksanaan ujian dengan dosen pembimbing skripsi.
Pada saat pelaksanaan ujian skripsi mahasiswa membawa Formulir penilaian ujian skripsi (Form SA-NS-01) yang tersedia di Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Biologi.
Ujian skripsi dapat dilaksanakan dalam waktu berbeda di antara anggota tim pembimbing, tetapi pembimbing utama wajib mengompilasi nilai ujian skripsi dari semua pembimbing.
Komponen penilaian dalam skripsi adalah praktik pelaksanaan penelitian (40%), penyusunan skripsi (50%), dan ujian skripsi (10%).
Mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi apabila memperoleh nilai rata-rata sekurangkurangnya C. Apabila tidak lulus, mahasiswa diberi kesempatan menempuh satu kali ujian skripsi ulangan dan paling cepat satu minggu setelah ujian skripsi pertama.
Pembimbing utama menyerahkan kompilasi nilai hasil ujian skripsi kepada Koordinator Program Studi untuk diinput di SIA.