TUGAS AKHIR | PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) REGULER
Deskripsi:
Mata kuliah ini merupakan latihan kerja secara nyata yang dilakukan oleh mahasiswa dan hasilnya disusun dalam laporan praktik kerja. Tugas latihan dapat dilakukan oleh mahasiswa di suatu instansi atau lembaga, yang relevan dengan metode dan keterampilan di bidang biologi. Kegiatan PKL ditekankan pada penguasaan teknik dan metode, tidak dimaksudkan untuk mendapatkan dan menganalisis data penelitian.
Persyaratan PKL:
Mahasiswa program sarjana yang telah mengumpulkan minimal 85 sks dengan IPK ≥2,10 dapat mengajukan usulan PKL (Peraturan Rektor UNSOED No.35 Tahun 2023 Bagian Ketujuh pasal 84 ayat 2).
Total SKS minimal 85 SKS dihitung dengan menjumlahkan total SKS semester terakhir dengan jumlah SKS yang diambil pada semester yang sedang berjalan, sedangkan IPK 2,10 dibuktikan dengan KHS semester terakhir.
PKL dapat dilakukan di laboratorium, studio, perusahaan, instansi, atau tempat lain yang sesuai dengan bidang ilmu.
Sinopsis PKL dibuat oleh mahasiswa dan diketahui oleh pembimbing akademik, dan diajukan ke komisi tugas akhir untuk ditentukan calon pembimbingnya.
Komisi tugas akhir menyampaikan usulan PKL tersebut pada ayat (4) kepada Dekan dengan melampirkan nama calon dosen pembimbing PKL.
Dekan menerbitkan surat tugas dosen pembimbing PKL bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa melakukan PKL setelah usulannya disetujui oleh pembimbing PKL.
Batas waktu penyelesaian PKL paling lama adalah 1 (satu) semester.
Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan PKL dalam 1 (satu) semester, maka yang bersangkutan harus mengajukan usulan PKL baru.
Persyaratan Pembimbing PKL:
Pembimbing PKL terdiri atas 1 (satu) atau 2 (dua) orang per mahasiswa sesuai dengan bidang keahlian dan ditetapkan dengan surat tugas Dekan.
Pembimbing dapat berasal dari dalam atau luar UNSOED.
Apabila pembimbing hanya 1 (satu) orang, maka harus berasal dari dalam UNSOED.
Apabila salah satu pembimbing berasal dari luar UNSOED, maka pembimbing pertama harus berasal dari dalam UNSOED.
Pembimbing PKL untuk mahasiswa Program Sarjana yang berasal dari dalam UNSOED minimal berpendidikan Magister dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli dan memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan topik PKL.
Pembimbing dari luar UNSOED harus mempunyai kompetensi di bidangnya.
Jumlah bimbingan PKL seorang dosen paling banyak adalah 10 (sepuluh) orang mahasiswa per semester.
Apabila PKL dilaksanakan di instansi atau lembaga lain wajib ditambah dengan pembimbing lapangan.
Pembimbing lapangan adalah staf dari institusi atau lembaga tempat dilaksanakannya PKL yang mempunyai keahlian sesuai dengan kegiatan PKL.
Prosedur PKL:
Mahasiswa yang merencanakan PKL di luar Fakultas Biologi melakukan survei ke instansi/lembaga calon tempat PKL dengan mengajukan permohonan surat pengantar survei (Form SA-PKL-01) atau surat ijin PKL (Form SA-PKL-02) ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Biologi Unsoed.
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan memproses permohonan permohonan surat pengantar survei atau surat ijin penelitian dalam waktu 3 hari sejak surat permohonan diajukan.
Mahasiswa mengirim/menyerahkan surat pengantar survei PKL atau surat ijin PKL ke instansi/lembaga tujuan.
Pendaftaran PKL ke Komisi TA dengan mengisi formulir Usulan Pembimbing PKL (Form SA-PKL-03) yang dilengkapi dengan KHS terakhir dan sinopsis rencana PKL (Form SA-PKL-04) serta surat persetujuan PKL (bagi mahasiswa yang melaksanakan PKL di luar Fakultas Biologi) dan mengisi pendaftaran secara online di link https://bit.ly/usulan_PKL_bio_S1.
Pada saat pendaftaran PKL, mahasiswa dapat mengusulkan calon pembimbing yang sesuai dengan rencana PKL.
Komisi TA melaksanakan rapat untuk menentukan pembimbing PKL dengan mempertimbangkan kesesuaian usulan topik PKL dengan bidang keahlian dosen dan kuota pembimbingan PKL.
Bapendik (Subbagian Akademik) menindak lanjuti hasil rapat Tim Komisi TA dengan mengirim surat pemberitahuan dan kesediaan membimbing PKL ke dosen yang diusulkan sebagai pembimbing PKL (baik dari Unsoed maupun luar Unsoed).
Komisi TA mengusulkan calon pembimbing PKL (Pembimbing Fakultas dan Pembimbing lapangan) kepada Dekan, setelah dosen pembimbing yang diusulkan menyetujui sebagai pembimbing (dibuktikan dengan Bukti Cetak Kesediaan Pembimbing). Apabila pembimbing lapangan berasal dari luar Unsoed maka Wakil Dekan Bidang Akademik mengirimkan Surat Kesediaan sebagai pembimbing lapangan. Form kesediaan pembimbing PKL dari luar Unsoed dapat diakses pada https://bit.ly/formulir-kesediaan-PKL-unsoed
Dekan mengeluarkan surat tugas (ST) pembimbing PKL.
Masa pelaksanaan PKL maksimal 1 semester. Jika melampaui batas maksimal masa pelaksanaan PKL, maka mahasiswa harus mengajukan proposal PKL baru dengan topik yang berbeda.
Apabila ada perubahan topik dan atau pembimbing PKL, mahasiswa wajib mengajukan perubahan dengan mengisi Form SA-PKL-05.
Pelaksanaan PKL dibuktikan dengan log-book/lembar kinerja standar pelaksanaan PKL (Form SA-PKL-06) dengan diketahui oleh pembimbing/pembimbing lapangan/kepala laboratorium/teknisi dalam bentuk paraf.
Setelah pelaksanaan PKL berakhir, mahasiswa wajib membuat laporan pelaksanaan PKL sesuai dengan templat standard dan dilampiri logbook/lembar kinerja serta Pernyataan telah menyelesaikan PKL yang ditandatangani oleh mahasiswa dan Pembimbing Lapang (Form SA-PKL-07).
Proposal dan Laporan PKL yang telah disetujui oleh dosen pembimbing PKL kemudian dicetak dan dijilid serta diajukan ke Wakil Dekan Bidang Akademik untuk disahkan.
Proposal dan Laporan PKL wajib diserahkan ke pembimbing dan Fakultas, masing-masing satu eksemplar beserta softcopy-nya paling lambat sebelum UTS bagi mahasiswa yang melaksanakan PKL pada libur semester.
Bagi mahasiswa yang melaksanakan kegiatan PKL dalam semester berjalan, Proposal dan Laporan PKL diserahkan paling lambat sebelum UAS.
Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan PKL segera mengisi G-form berikut ini: G-Form Selesai PKL
Uji kompetensi PKL wajib dilaksanakan oleh dosen pembimbing dan pembimbing lapangan. Ujian PKL dilaksanakan sebelum mahasiswa menyerahkan laporan PKL ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Komponen penilaian meliputi (Form SA-PKL-08)
Aktifitas Partisipatif (Pelaksanaann PKL)
Kesesuaian dengan rencana (5%)
Kehadiran (5%)
Kedisiplinan (10%)
Keaktifan (10%)
Kecermatan (10%)
Tanggung jawab (10%)
Hasil Projek
Penyusunan Rencana Kerja (10%)
Presentasi Ujian (10%)
Laporan PKL (30%)
Ujian PKL dengan hasil nilai C dapat diulang.
Nilai ujian PKL diserahkan oleh dosen pembimbing ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan dengan batas waktu tiga minggu setelah periode ujian akhir semester.
Pada saat mahasiswa menyerahkan laporan PKL ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, mahasiswa mendapatkan tanda terima sebagai bukti penyerahan laporan (Form SA-PKL-09).
Bapendik (Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan) memberikan informasi kepada Komisi TA tentang mahasiswa yang telah menyelesaikan PKL.