TUGAS AKHIR | PENGAJUAN TOPIK SKRIPSI 2023
Persyaratan Pengajuan Topik Tugas Akhir (TA):
Mahasiswa telah menyelesaikan ≥ 110 SKS, IPK ≥ 2.10 (dua koma satu nol), dan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian (Peraturan Rektor Unsoed No.35 Tahun 2023 pasal 94 ayat 1).
Mahasiswa telah menyelesaikan PKL dan dinyatakan lulus yang dibuktikan dengan KHS.
Seminar Usulan Penelitian telah tercantum dalam KSM pengusul.
Topik penelitian berada dalam ruang lingkup kajian biologi yang tertuang dalam outline usulan penelitian tugas akhir.
Lama penyelesaian skripsi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pembimbing ditentukan oleh Komisi TA sampai dengan nilai skripsi keluar dan apabila lebih dari 1 (satu) tahun maka skripsi tersebut harus dikaji ulang oleh pimpinan fakultas dengan melibatkan Komisi TA.
Kaji ulang dapat berupa penggantian pembimbing, penggantian judul, dan/atau perpanjangan masa penyelesaian skripsi. Hasil kaji ulang dituangkan dalam bentuk Berita Acara kaji ulang penyelesaian skripsi (Form SA-TA-05).
Ujian skripsi dilaksanakan setelah seminar hasil penelitian.
Persyaratan Pembimbing dan Penelaah Tugas Akhir:
Pembimbing tugas akhir terdiri atas 2 dosen yaitu pembimbing utama dan pembimbing pendamping.
Pembimbing Utama adalah dosen tetap Program Studi, baik yang memiliki NIDN maupun NIDK.
Pembimbing Utama harus menduduki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli bagi yang berpendidikan doktor atau jabatan Lektor bagi yang berpendidikan magister.
Pembimbing Pendamping adalah Dosen tetap atau tidak tetap Program Studi dan telah menduduki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli; atau praktisi yang memiliki kompetensi yang sesuai bidang keilmuan dengan pendidikan minimal magister; atau peneliti dari Lembaga Riset yang telah menduduki jabatan fungsional Peneliti Ahli Pertama dengan pendidikan minimal magister.
Dosen penelaah terdiri atas 2 dosen tetap Fakultas Biologi Unsoed dan harus memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya magister dengan jabatan fungsional sekurang- kurangnya asisten ahli; atau praktisi yang memiliki kompetensi yang sesuai bidang keilmuan dengan pendidikan minimal magister; atau peneliti dari Lembaga Riset yang telah menduduki jabatan fungsional Peneliti Ahli Pertama dengan pendidikan minimal magister.
Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar tidak diperkenankan menjadi dosen pembimbing dan penelaah TA.
Seorang dosen, baik sebagai Pembimbing Utama dan Pendamping, sebanyak-banyaknya memiliki 10 mahasiswa bimbingan TA dalam satu semester.
Prosedur Pengajuan Topik Tugas Akhir:
Pendaftaran usulan topik tugas akhir ke Komisi TA dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Akademik SIA v.4.2 (https://akademik.unsoed.ac.id/) dan Gform berikut: https://bit.ly/Pendaftaran_usulan_TA dilengkapi dengan OUTLINE usulan penelitian tugas akhir (Form SA-TA-01), KHS terakhir, Form SA-TA-02 dan KSM yang mencantumkan seminar usulan penelitian (KHS terakhir, Form SA-TA-02, KSM dijadikan 1 file format PDF).
Pada saat pendaftaran usulan topik tugas akhir, mahasiswa dapat mengusulkan calon pembimbing dengan keahlian yang sesuai dengan usulan topik penelitian.
Komisi Tugas Akhir melaksanakan rapat untuk menentukan pembimbing tugas akhir dengan mempertimbangkan kesesuaian usulan topik tugas akhir dengan bidang keahlian dosen dan kuota pembimbingan skripsi.
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan menindak lanjuti hasil rapat Tim Komisi TA dengan mengirim surat pemberitahuan dan kesediaan membimbing ke dosen yang diusulkan sebagai pembimbing tugas akhir (baik dari Unsoed maupun luar Unsoed).
Komisi Tugas Akhir mengunggah nama dosen Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping yang diusulkan (apabila kedua calon pembimbing berasal dari Unsoed), Penelaah I dan Penelaah II ke Sistem Informasi Akademik Unsoed (SIA v.4.2).
Komisi Tugas Akhir mengusulkan calon pembimbing utama dan pendamping kepada Dekan (Form SA-TA-03), setelah dosen pembimbing yang diusulkan menyetujui sebagai pembimbing (dibuktikan dengan Bukti Cetak Kesediaan Pembimbing). Apabila pembimbing pendamping berasal dari luar Unsoed maka Wakil Dekan Bidang Akademik mengirimkan Surat Kesediaan sebagai pembimbing (Form SA-TA-04).
Dekan menerbitkan ST Tim Pembimbing Tugas Akhir.
Apabila penelitian dilaksanakan di luar Fakultas Biologi, maka mahasiswa mengajukan permohonan ijin penelitian (Form SA-TA-05) kepada Wakil Dekan Bidang Akademik.
Apabila diperlukan adanya perubahan judul Skripsi, mahasiswa wajib mengajukan perubahan dengan mengisi Form SA-TA-06. Apabila perubahan judul skripsi berkonsekuensi dengan perubahan pembimbing Skripsi maka mahasiswa wajib mengajukan permohonan perubahan pembimbing skripsi dengan mengisi Form SA-TA-07.
Pengajuan perubahan judul skripsi atau Pembimbing dilakukan secara online melalui formulir http://bit.ly/Usulan_Rubah_Pembimbing-Judul_Skripsi
Komisi Tugas Akhir melaksanakan rapat untuk membahas usulan perubahan judul dan atau pembimbing tugas akhir serta segera mengumumkan hasilnya.