TUGAS AKHIR | PENDADARAN
Pendadaran adalah ujian komprehensif bidang biologi sebagai kegiatan akademik terakhir yang harus diikuti oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar sarjana sains. Materi ujian pendadaran mengacu kepada kisi-kisi yang ditentukan oleh program studi yang meliputi konsep dasar biologi (Taksonomi, Struktur dan Fungsi, Ekologi dan Diversitas, Genetika dan Evolusi, Mikrobiologi). Ujian pendadaran dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (untuk kelas Internasional) dan pelaksanaannya tanpa didahului dengan pemaparan skripsi.
Persyaratan Ujian Pendadaran:
Mahasiswa telah lulus semua mata kuliah wajib dan menyelesaikan sekurang-kurangnya 143 SKS tanpa nilai E.
Ujian Pendadaran telah tercantum pada KSM.
Mahasiswa telah memperoleh Jenderal Soedirman English Proficiency Test dengan skor minimal 200 (dua ratus)
Mahasiswa telah menyerahkan bukti unggah artikel ilmiah dari e-SIA.
Mahasiswa telah bebas dari kewajiban administratif pengembalian peminjaman alat dari laboratorium tempat pelaksanaan penelitian di Fakultas Biologi Unsoed (Form SA-BP-01).
Mahasiswa telah bebas dari kewajiban administratif pengembalian peminjaman buku di Perpustakaan Pusat Unsoed dan PII Fakultas Biologi (Form Usulan Bebas PII).
Prosedur Pelaksanaan:
Mahasiswa menyerahkan persyaratan administrasi ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan berupa:
Draf skripsi yang telah diperbaiki dan disetujui oleh dosen pembimbing dan Komisi Tugas Akhir (dibuktikan dengan Form SA-SHP-06).
Mengisi formulir evaluasi studi akhir (Form SA-PD-02).
Menyerahkan Transkrip Nilai Sementara (yang menunjukkan mahasiswa telah lulus semua mata kuliah wajib, menyelesaikan sekurang-kurangnya 143 SKS tanpa nilai E), dan tercantum nilai skripsi.
Foto copy KSM semester berjalan (Ujian Pendadaran telah tercantum dalam KSM pengusul).
Surat keterangan atau Bukti telah lulus Jenderal Soedirman English Proficiency Test.
Bukti unggah artikel ilmiah dari e-SIA.
Surat keterangan bebas dari kewajiban administratif pengembalian peminjaman alat dari laboratorium tempat pelaksanaan penelitian di Fakultas Biologi Unsoed (Form SA-BP-01).
Surat keterangan bebas dari kewajiban administratif pengembalian peminjaman buku di Perpustakaan Pusat Unsoed dan PII Fakultas Biologi (Surat Keterangan Bebas Perpus Pusat dan PII ).
Mahasiswa mengisi data alumni secara manual formulir data alumni yang tersedia di Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan (Form SA-PD-01).
Setelah berkas diterima Subbagian Akademik dan dinyatakan lengkap, mahasiswa mendaftar Ujian Pendadaran Online di laman https://bit.ly/Daftar_Ujian_Pendadaran
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan menyerahkan berkas pengajuan Ujian Pendadaran yang sudah lengkap ke Komisi TA untuk dirapatkan.
Komisi TA menentukan 5 (lima) dosen penguji pendadaran selain dosen pembimbing skripsi dan dosen pembimbing akademik mahasiswa tersebut paling lama satu minggu sejak pendaftaran oleh mahasiswa.
Komisi TA menyusun jadwal (waktu dan tempat) Ujian Pendadaran dan mengumumkan jadwal tersebut.
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan membuat surat undangan Ujian Pendadaran diserahkan ke Tim Penguji Pendadaran paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Ujian Pendadaran.
Ujian pendadaran dapat berlangsung apabila dihadiri oleh seluruh tim penguji. Apabila ada dosen penguji yang berhalangan maka dosen yang bersangkutan wajib memberitahu Komisi TA kemudian Komisi TA akan menunjuk dosen pengganti.
Waktu pelaksanaan ujian pendadaran maksimal 15 menit untuk setiap dosen penguji.
Setiap dosen penguji memberikan penilaian dengan komponen yang meliputi (Form SA-PD-03):
Sikap 10%
Kemampuan mengemukakan pendapat 30%
Penguasaan pengetahuan komprehensif 60%
Ketua tim penguji melakukan rekapitulasi nilai ujian pendadaran dari masing-masing penguji dan membuat berita acara pendadaran (Form SA-PD-4).
Ketua tim penguji menyerahkan rekapitulasi nilai dan berita acara ujian pendadaran kepada Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Mahasiswa dinyatakan lulus ujian pendadaran apabila memperoleh nilai sekurangkurangnya C.
Jika mahasiswa memperoleh nilai ujian pendadaran kurang dari C, maka dilakukan ujian pendadaran ulang dengan tim penguji yang sama paling cepat 1 (satu) minggu setelah ujian pendadaran tanpa melalui proses pendaftaran ulang.