TUGAS AKHIR | SEMINAR HASIL PENELITIAN
Seminar hasil penelitian adalah forum pemaparan laporan hasil penelitian skripsi mahasiswa sebagai pertanggungjawaban ilmiah untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan dari peserta seminar dengan maksud agar laporan penelitian dapat menjadi suatu karya ilmiah yang baik. Seminar hasil penelitian dihadiri oleh tim pembimbing dan tim penelaah yang sama dengan tim seminar usulan penelitian, ditambah dengan moderator, penulis, dan perwakilan GKM sebagai pengamat, serta sekurang- kurangnya 10 orang mahasiswa. Seminar hasil penelitian dinilai oleh tim pembimbing dan tim penelaah.
Persyaratan Seminar Hasil Penelitian:
Mahasiswa telah mencantumkan Seminar Hasil Penelitian pada KSM.
Naskah skripsi telah disusun sesuai dengan Pedoman Penulisan Tugas Akhir dan telah ditandatangani oleh dosen pembimbing, serta mendapatkan persetujuan dari tim pembimbing untuk diseminarkan.
Mahasiswa telah mengikuti seminar hasil penelitian sekurang-kurangnya 10 kali yang dibuktikan dengan kartu peserta seminar bertanda tangan moderator dan Koordinator Program Studi Biologi Program Sarjana.
Prosedur Pelaksanaan:
Mahasiswa mengumpulkan berkas ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan berupa:
Foto copy KSM semester berjalan (Seminar Hasil Penelitian telah tercantum dalam KSM pengusul).
Form SA-SHP-01 yang sudah diisi.
Draf skripsi yang telah mendapatkan persetujuan dari tim pembimbing untuk diseminarkan sebanyak 7 eksemplar (untuk pembimbing utama, pembimbing pendamping, penelaah 1, penelaah 2, pengamat dari GKM, moderator dari Komisi TA, dan notulis).
Setelah berkas diterima Subbagian Akademik dan dinyatakan lengkap, mahasiswa mendaftar Online Seminar Hasil di laman https://bit.ly/Seminar_Hasil_S1_Bio
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan menyerahkan berkas pengajuan seminar hasil yang sudah lengkap ke Komisi TA untuk dirapatkan.
Komisi TA memberikan rekomendasi kepada Dekan mengenai penunjukan tim seminar hasil penelitian paling lama satu minggu sejak pendaftaran oleh mahasiswa.
Komisi TA menyusun jadwal (waktu dan tempat) seminar hasil penelitian dan mengumumkan jadwal tersebut.
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan membuat surat undangan seminar hasil penelitian, dilampiri berkas draft skripsi dan Lembar Evaluasi Skripsi (Form SA-SHP-02) diserahkan ke Tim Seminar Hasil paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan seminar hasil.
Seminar dapat berlangsung jika dihadiri oleh mahasiswa yang bersangkutan, salah satu pembimbing, dua orang penelaah, pengamat, moderator, notulis dan 10 orang mahasiswa. Jika salah satu pembimbing berhalangan hadir harus mengkomunikasikan kepada Komisi TA dengan mengisi Form SA-SHP-03 agar seminar dapat berjalan.
Lama waktu pelaksanaan seminar hasil penelitian maksimal 90 menit, yang diawali dengan presentasi hasil penelitian oleh mahasiswa selama 15 menit.
Penilaian seminar hasil penelitian diberikan oleh dosen pembimbing dan dosen penelaah, masing-masing dengan proporsi 30% dan 70%. Komponen penilaian meliputi:
Sikap 10%
Penyajian 10%
Kemampuan mengemukakan pendapat 30%
Penguasaan materi 50%
Mahasiswa dinyatakan lulus seminar hasil penelitian apabila memperoleh nilai lebih besar atau sama dengan C.
Jika mahasiswa memperoleh nilai seminar hasil penelitian kurang dari C, maka dilakukan seminar ulangan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan tim seminar hasil penelitian.
Nilai seminar hasil penelitian (Form SA-SHP-04A dan SA-SHP-04B) dan Berita Acara Seminar Hasil Penelitian (Form SA-SHP-05) diserahkan oleh Moderator/Notulis ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan setelah seminar berakhir.
Mahasiswa memperbaiki draf skripsi berdasarkan masukan pada saat seminar hasil setelah berkonsultasi dengan pembimbing.
Naskah skripsi yang telah diperbaiki dan disetujui oleh kedua pembimbing dan pengamat (KSA) dibuktikan dengan pengisian Form SA-SHP-06, selanjutnya skripsi dijilid dan disahkan oleh Dekan sebagai syarat yudisium.