Profile


Pasal 28B (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”Hal ini dipertegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Pasal 70 ayat (2) menyebutkan “Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.”

Konvensi tentang Hak-Hak Anak juga mengamanatkan kepada negara-negara peserta atau yang telah meratifikasinya, tentang pentingnya pendidikan, penegakan disiplin, pengembangan kapasitas, pengembangan keterampilan, pembelajaran, kemampuan lainnya, martabat, harga diri, kepercayaan diri, pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan untuk hidup dalam kehidupan di masyarakat, hak terhadap akses dan

konten pendidikan, dan hak untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya bagi anak.

Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga peserta didik dalam hal ini anak-anak khususnya dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang nantinya diharapkan dapat mewujudkan dalam

dirinya kekuatan spiritual keagamaan yang tinggi, kecerdasan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan yang akan berguna baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, upaya pencapaian proses belajar ini tentunya harus didukung oleh semua pihak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran perlindungan anak telah mendorong pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar dapat memujudkan suatu kondisi sekolah atau lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan bagi anak atau disebut dengan Sekolah Ramah Anak (SRA) atau dengan kata lain anak anak yang ada di sekolah dapat terpenuhi haknya. Hal ini penting mengingat delapan jam dalam sehari atau satu per tiga waktu anak berada di sekolah sehingga menjaga melindungi anak selama waktu itu harus menjadi hal yang prioritas dan dilakukan bersama –sama oleh semua unsur yang ada di sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Guru BK, penjaga Sekolah dll, bahkan sangat perlu adanya kerjasama yang baik dan terarah antara sekolah dengan orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha maupun alumni untuk mendukungnya.

Bagaimanakah menerapkan sekolah ramah anak di SMK Negeri 3 Tangerang?

Menurut kementrian pemberdayaan Perempuan dan Perlinsungan Anak Republik Indonesia, Penerapan sekolah ramah anak haru mencakup prinsip sebagai berikut :

  1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;

  2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;

  3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;

  4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan

  5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

Untuk di SMK Negeri 3 Tangerang perlu dilakukan hal sebagai berikut :


  1. Penerapan model pembelajaran Teaching Factory. dengan model pembelajaran ini siswa lebih dituntut akan tanggung jawab sendiri. mereka termotivasi untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target sesuai dengan kehendak hati mereka masing-masing. Mereka hanya tepacu oleh target yang telah dibuat dan peilaian sudah langsung mereka peroleh sesuai dengan hasil kerja mereka masing-masing.

  2. pengoptimalan kegiatan ekstrakurikuler, sehingga siswa lebih leluasa mengeluarkan bakat dan kemampuan psikomotrik yang mereka miliki. Hal ini juga menjadi hiburan dari kejenuhan belajar dan menimbulkan semangat tarung dan daya saing serta kemauan dalam berkompetisi.

  3. Lebih mengutamakan sanksi administratif dari pada sanksi fisik namun lebih menekankan progess pembinaan dari pada justified.

  4. walaupun menyerap biaya yang cukup besar, kegiatan study banding juga merupakan rancangan yang cukup baik diprogramkan agar siswa lebih membuka wawasan.

  5. Senantiasa menerapkan pemahaman dalam menyikapi hak hidup orang lain, sehingga dengan ini akan mengurangi kejadian bullying terhadap siswa dari siswa sesama siswa, siswa terhadap guru atau juga guru terhadap siswa

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH RAMAH ANAK SMKN 3 TANGERANG

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah

KETUA

DEDIH, S.PD

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

Dr. Hj. Endah Resmiati, S.Pd. M.Si

Kepala Sekolah