KOMITMEN TERTULIS /KEBIJAKAN SRA (Bobot: 25%)
Adanya SK Tim SRA di satuan pendidikan yang melibatkan peserta didik dan orang tua
Memiliki tata tertib dengan bahasa positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran hak anak yang dibuat dengan melibatkan peserta didik dan orang tua peserta didik;
Memiliki kebijakan penghapusan kekerasan terhadap peserta didik, yang tercantum dalam tata tertib satuan pendidikan, meliputi mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan dan adanya pelarangan:
A. terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (perundungan);