PROSEDUR STANDAR PENYUSUNAN SKRIPSI
FAKULTAS PERTANIAN, UNSRAT
2020
Halaman ini juga bisa diakses lewat [s.id/03skripsi02]
SOP Permohonan Daring SK Dekan terkait Skripsi [klik disini]
Dokumen-Dokumen penting pelaksanaan ujian-ujian terkait Skripsi
Pengusulan Rencana dan Pelaksanaan Penelitian
Formulir Asesmen Penelitian Mahasiswa (Form A1)
Formulir Kesediaan Pembimbing dan Penguji (Form K-1)
Formulir Usulan SK Komisi Pembimbing [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Usulan SK Komisi Seminar Rencana Penelitian (Form A2) [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Permohonan Surat Jalan Penelitian [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Berita Acara Supervisi Pertama (Form A3)
Formulir Berita Acara Supervisi Kedua (Form A4)
Pelaksanaan Seminar Rencana Penelitian
Formulir Usulan SK Komisi Rencana Penelitian (Form A2) [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Penilaian Pembimbing [Form R-1]
Formulir Penilaian Pembahas [Form R-2]
Formulir Rekapitulasi Penilaian Seminar Rencana Penelitian [Form R-3]
BAP Seminar Rencana Penelitian [BAP-1]
Contoh Surat keterangan Prodi/Dosen Pembimbing untuk melaksanakan penelitian di masa pandemi Covid-19 [Google Doc]
Format Penulisan Proposal [Web info]
Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian
Formulir Usulan SK Komisi Seminar Hasil Penelitian (Form A2) [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Penilaian Pembimbing [Form H-1]
Formulir Penilaian Pembahas [Form H-2]
Formulir Rekapitulasi Penilaian Seminar Hasil Penelitian [Form H-3]
BAP Ujian/Seminar Hasil Penelitian [BAP-2]
Pelaksanaan Ujian Skripsi
Formulir Usulan SK Ujian Skripsi [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Penilaian Penguji [Form S-1]
Formulir Rekapitulasi Penilaian Ujian Skripsi [Form S-2]
BAP Ujian Skripsi [BAP-3]
Prosedur Standar
1. Penetapan Tim Pembimbing Penelitian
1.1. Mengumumkan bidang penelitian yang tersedia sesuai kompetensi Prodi.
Pengumuman Bidang & Topik Penelitian oleh Prodi.
1.2. Mengisi Formulir Asesmen Penelitian Mahasiswa.
Mahasiswa mengisi Formulir Asesmen Penelitian Mahasiswa (Form A1) yang berisi ancar-ancar judul, tujuan penelitian dan metodologi penelitian yang akan digunakan. Form A1 berisi: Nama Mahasiswa, NIM, Judul atau Topik Penelitian, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian, tanggal pemasukan dan tanda tangan mahasiswa serta arahan rekomendasi Komisi Bidang Ilmu (KBI) atau Kelompok Minat yang relevan oleh Koordinator Prodi. Untuk Prodi yang tidak memiliki KBI atau Kelompok Minat, keputusan terkait KBI dilaksanakan oleh Koordinator Prodi.
1.3. Mendistribusikan mahasiswa peneliti ke KBI atau Kelompok Minat yang relevan.
Koordinator Prodi mengisi kolom arahan KBI atau Kelompok Minat yang ada di Form A1, membubuhi tanggal dan menandatanganinya. Dokumen yang dihasilkan adalah Form A1 dengan arahan KBI atau Kelompok Minat. Untuk Prodi yang tidak memiliki KBI atau Kelompok Minat, keputusan terkait KBI dilaksanakan oleh Koordinator Prodi.
1.4. Menyetujui topik penelitian serta komposisi pembimbingan dan pembahas peneilitian termasuk persetujuan dosen pembimbing.
Komisi Bidang Ilmu melakukan sidang untuk membahas topik penelitian dan tujuan atau sasaran penelitian dan mennetukan komisi pembimbing yang sesuai untuk topik penelitian mahasiswa. Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Sidang Komisi ke-1 yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang, nama sidang (Sidang Penentuan Komisi Pembimbing), Nama Mahasiswa, NIM, penentuan pembimbing, penentuan pembahas, pernyataan kesesuaian bidang ilmu dan gagasan yang disarankan untuk proposal. BAP ditandatangani oleh Ketua KBI dan disetujui oleh Koordinator Prodi untuk diteruskan ke Pimpinan Jurusan.
1.5. Memohon SK Pembimbingan Penelitian Mahasiswa ke Dekan.
Permohonan ke Dekan melalui formulir online oleh pimpinan Prodi dengan memastikan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan penelitian. Syarat kelayakan antara lain status dosen pembimbing dan pembahas, SKS yang sudah dicapai mahasiswa, kontrak maksimum mata kuliah bersama skripsi, dan KRS. Permohonan SK Pembimbing Penelitian mahasiswa berisi Nama Mahasiswa, NIM, Judul atau Topik Penelitian, Nama dan NIP Pembimbing, dan pernyataan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan penelitian seperti topik yang diusulkan. Pengajuan permohonan diajukan lewat form online [s.id/03skripsi03] dengan melampirkan (unggah PDF) BAP Penunjukan Pembimbing.
1.6. Memeriksa keabsahan administrasi umum mahasiswa yang diusulkan
Bidang Akademik memeriksa keabsahan administratif dan menyusun SK.
1.7. Menerbitkan SK Pembimbingan.
Dekan menandatangani dan menerbitkan SK Pembimbingan Penelitan Mahasiswa.
2. Pelaksanaan Seminar Proposal
2.1. Menyusun usulan penelitian termasuk materi seminar proposal.
Mahasiswa menyusun proposal penelitian dengan arahan dosen pembimbing. Proposal berisi antara lain Nama Mahasiswa, NIM, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, Judul Penelitian, Latar Belakang Penelitian, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian, dan Daftar Pustaka. Metodologi Penelitian berisi Waktu dan Tempat Penelitian, Bahan dan Alat Penelitian, Metode Pengumpulan Data, Analisis Data, dan Jadwal Penelitian. Masukan dosen pembahas bisa diakomodir untuk penyempurnaan dokumen.
2.2. Memeriksa kesesuaian bidang ilmu dan kecukupan rencana penelitian untuk skripsi.
Komisi Bidang Ilmu bersidang untuk memeriksa kesesuaian penelitian pada bidang ilmu yang menjadi kompetensi program studi. Sidang juga memeriksa kecukupan rencana penelitian untuk menjadi skripsi. Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Sidang Komisi ke-2 nyang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang, nama sidang (Sidang Kelayakan Rencana Penelitian), Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, pernyataan kesesuaian bidang ilmu dan kecukupan penelitian untuk dijadikan skripsi. BAP ditandatangani oleh Ketua KBI atau Kelompok Minat dan disetujui oleh Koordinator Prodi untuk diteruskan ke Pimpinan Jurusan.
2.3. Mengusulkan panitia seminar usulan penelitian mahasiswa ke Dekan. [Form online s.id/03skripsi03]
Permohonan ke Dekan oleh Kajur dengan memastikan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan seminar usulan penelitian. Syarat kelayakan antara lain status dosen pembimbing dan pembahas, SKS yang sudah dicapai dan masih perlu dikontrak mahasiswa, kontrak maksimum mata kuliah bersama skripsi, dan KRS. Permohonan SK Usulan Penelitian (Proposal) mahasiswa berisi Nama Mahasiswa, NIM, Judul atau Topik Penelitian, Nama dan NIP Pembimbing, Pembahas dan Panitia serta pernyataan kelayakan akademik mahasiswa untuk melaksanakan seminar usulan penelitian seperti topik yang diusulkan.
2.4. Memeriksa keabsahan usulan kepanitiaan seminar usulan penelitian.
Bidang Akademik memeriksa keabsahan administrasi umum untuk pelaksanaan Seminar Usulan Penelitian.
2.5. Menyusun dan Menerbitkan SK Pelaksanaan Seminar Proposal.
Dekan menerbitkan SK Komisi Ujian Proposal yang diselenggarakan dalam bentuk Seminar.
2.6. Menyelesaikan administrasi pelaksanaan seminar.
Mahasiswa menyelesaikan administrasi yang masih dibutuhkan untuk pelaksanaan seminar usulan penelitian. Administrasi yang dimaksud antara lain penetapan waktu pelaksanaan seminar dan perampungan dokumen proposal penelitian.
2.7. Mengumumkan pelaksanaan seminar usulan penelitian mahasiswa.
Pimpinan Jurusan menyusun, mengumumkan dan mendistribusi Undangan Seminar.
2.8. Melaksanakan Seminar Usulan Penelitian. BAP Pelaksanaan Seminar.
BAP ditandatangani oleh panitia ujian untuk diteruskan ke Pimpinan Fakultas (cc: Ketua Jurusan).
2.9. Pengesahan Proposal Penelitian.
3. Pelaksanaan dan Supervisi Penelitian
3.1. Memverifikasi disain penelitian di lapangan atau laboratorium.
3.2. Melaksanakan supervisi 1 tentang metodologi penelitian. BAP Supervisi 1.
Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Supervisi 1 nyang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan supervisi, Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, pernyataan kecukupan metodologi. BAP ditandatangani oleh dosen pembimbing dan diajukan ke Koordinator Prodi.
3.3. Mengumpulkan data penelitian. Tabel Data.
3.4. Melaksanakan supervisi 2 tentang penyelesaian penelitian. BAP Supervisi 2.
Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Supervisi 2 nyang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan supervisi, Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, pernyataan kecukupan data. BAP ditandatangani oleh dosen pembimbing dan diajukan ke Koordinator Prodi.
3.5. Melaksanakan analisis data, penulisan publikasi, dan drafting skripsi. Draft Skripsi.
3.6. Membimbing penyelesaian penulisan skripsi. Draft Skripsi.
3.7. Memeriksa kelayakan hasil penelitian berdasarkan draft skripsi. BAP Sidang Komisi ke-3
Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Sidang Komisi ke-3 yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang, nama sidang (Sidang Kelayakan Hasil Penelitian dan Isi Skripsi), Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, pernyataan kesesuaian bidang ilmu dan kecukupan hasil penelitian untuk dijadikan isi skripsi. BAP ditandatangani oleh Ketua KBI dan disetujui oleh Koordinator Prodi.
4. Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.
4.1. Mengusulkan panitia seminar hasil penelitian ke Dekan. Usulan ke Dekan. [Form online s.id/03skripsi03]
4.2. Memeriksa keabsahan pelaksanaan seminar hasil penelitian.
4.3. Menyusun dan menerbitkan SK Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian. SK Komisi Ujian Hasil Penelitian (Seminar).
4.4. Menyelesaikan administrasi pelaksanaan seminar hasil penelitian.
4.5. Mengumumkan pelaksanaan seminar hasil penelitian. Undangan Seminar.
4.6. Melaksanakan Seminar Hasil Penelitian. BAP Pelaksanaan Seminar
Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Ujian Seminar Hasil Penelitian yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan ujian, Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, daftar nilai. BAP ditandatangani oleh pimpinan prodi diteruskan ke Pimpinan Fakultas (cc: Ketua Jurusan).
5. Pelaksanaan Ujian Sarjana.
5.1. Mengusulkan panitia pelaksana ujian sarjana. Usulan ke Dekan. [Form online s.id/03skripsi03]
5.2. Memeriksa keabsahan pelaksanaan ujian sarjana.
5.3. Menyusun dan menerbitkan SK Pelaksanaan Ujian Sarjana. SK Ujian Sarjana.
5.4. Menyelesaikan administrasi pelaksanaan ujian sarjana.
5.5. Mengumumkan dan mengundang pelaksanaan ujian sarjana. Undangan Ujian Sarjana.
5.6. Melaksanakan Ujian Sarjana. BAP Pelaksanaan Ujian Sarjana.
Dokumen yang dihasilkan adalah BAP Ujian Skripsi yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pelaksanaan ujian, Nama Mahasiswa, NIM, Judul Penelitian, Nama Pembimbing, Nama Pembahas, daftar nilai. BAP ditandatangani oleh pimpinan prodi untuk diteruskan ke Dekan (cc: Ketua Jurusan).
Unggah BAP pelaksanaan ujian Sarjana (Skripsi) disini [s.id/03bapskripsi]
Dokumen-Dokumen penting pelaksanaan ujian-ujian terkait Skripsi
Pengusulan Rencana Penelitian
Formulir Asesmen Penelitian Mahasiswa (Form A1)
Formulir Usulan SK Komisi Ujian (Form A2) [Form online s.id/03skripsi03]
Formulir Berita Acara Supervisi Penelitian Pertama (Form A3)
Formulir Berita Acara Supervisi Penelitian Kedua (Form A4)
Pelaksanaan Ujian/Seminar Rencana Penelitian
Pelaksanaan Ujian/Seminar Hasil Penelitian
BAP Ujian/Seminar Hasil Penelitian [BAP-2]
Pelaksanaan Ujian Skripsi
BAP Ujian Skripsi [BAP-3]
Contoh Daftar Hadir [DOCX].