Take Over BPKB Atau Pindah Leasing Motor Mobil

Take Over BPKB Atau Pindah Leasing Motor Mobil  ~ Cara mudah mendapatkan pinjaman kembali dari kendaraan dengan status kredit masih berjalan adalah dengan cara take over BPKB. Cara inilah yang termudah yang bisa nasabah atau konsumen ambil jika sedang membutuhkan dana tunai cepat sementara kendaraan masih kredit.

Jadi take over bisa juga diartikan pindah leasing dari yang lama ke yang baru, tentu saja ini dilakukan untuk mendapatkan dana tunai. Dan dalam duania leasing atau pun kredit ini merupakan hal biasa dilakukan.

Whatsapp Center Take over BPKB, Mempermudah Segalanya

Mudahnya melakukan pindah leasing ini sekarang didukung dengan perkembangan tekhnologi yang semakin canggih. Cukup dengan mengirim data diri dan kendaraan kenomor whatsapp centre 08986686620. Atau untuk lebih mudah lagi cukup klik logo whatsapp dibawah ini, yanga akan langsung terhubung dengan team.

Take Over BPKB Atau Pindah Leasing Motor Mobil

Caranya

Cukup dengan mengirim Sms saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/ALAMAT LENGKAP ATAU KOTA

(Contoh: Abah/08986686620/Honda Jazz 2021/ Jakarta )

Kirim ke:

089-866-866-20

KIRIM SMS SEKARANG

(SELURUH WILAYAH INDONESIA BISA AJUKAN DI SINI)

Bagaimana Sih Proses Pindah Leasing Ini??

Proses pindah leasing ini sama saja dengan proses pengajuan pinjaman dana tunai seperti biasanya. Melengkapi persyaratan untuk pengajuan, survey dan pencairan dana. Pada tahap pencairan ini lah beda nya, karena posisi BPKB masih belum ada pada nasabah. Di tahap akhir ini, biasanya pihak finance yang baru yang akan melunasi sisa hutang atau pinjaman pada leasing yang lama. Dana pelunasan ini di sebut dengan dana talangan, Dana talangan ini ada 2, pribadi dan resmi dari finance yang baru (akan di bahas pada tulisan selanjutnya).

Syarat Pindah leasing

Syarat pindah leasing dalam proses ini adalah sisa angsuran yang tinggal hanya sedikit saja. Karena jika sisa hutang atau total pinjaman nya masih tinggi tentu saja tidak bisa di lakukan. Estimasi nya sisa angsuran untuk motor minimal sisa 5x angsuran dan mobil 1 tahun. Karena sejati nya take over ini untuk mendapatkan dana dari sisa pelunasan bukan hanya melunasi saja.

Untuk dokumen sebagai syarat pengajuannya sama saja dengan pengajuan pinjaman BPKB biasanya yaitu ktp, kartu keluarga, pbb rumah ( bisa gunakan domisli untuk rumah masih kontrak), slip gaji (bisa gunakan keterangan usaha atau sejenisnya bagi wirausaha), buku tabungan.