Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Akreditasi bukan merupakan satu-satunya instrumen untuk melaksanakannya. Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu bersifat eksternal, sementara untuk sistem yang bersifat internal, dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPMI dikembangkan oleh Perguruan Tinggi terkait.
TUJUAN SPMI
Tujuan dari SPMI untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar Pendidikan Tinggi, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang
FUNGSI SPMI
Fungsi dari SPMI adalah
Menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu PKN STAN
Mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi PKN STAN
Sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi PKN STAN
Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan PKN STAN