Search this site
Embedded Files
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
  • More
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang SPM
      • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
      • Akreditasi Institusi
      • Akreditasi Program Studi
      • Aturan dan Instrumen Akreditasi
    • SPMI
      • Kebijakan Mutu
      • Instruksi Kerja
      • Manual Mutu
      • Standar Mutu
      • Dokumen Formulir
    • Monitoring Mutu
      • Laporan Hasil Monitoring
        • 2024
        • 2023
        • 2022
        • 2021
        • 2020
        • 2019
        • 2018
        • 2017
        • 2016
    • Aturan Akademik
      • Prosedur Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Akreditasi bukan merupakan satu-satunya instrumen untuk melaksanakannya. Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu bersifat eksternal, sementara untuk sistem yang bersifat internal, dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPMI dikembangkan oleh Perguruan Tinggi terkait.

TUJUAN SPMI

Tujuan dari SPMI untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar Pendidikan Tinggi, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang

FUNGSI SPMI

Fungsi dari SPMI adalah

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu PKN STAN

  2. Mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi PKN STAN

  3. Sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi PKN STAN

  4. Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan PKN STAN

PerDir SPMI

Lampiran SPMI

Satuan Penjaminan Mutu PKN STAN

Gedung M Lt.2, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan

Telepon (021) 7361654; Faksimile (021) 7361653

Situs: www.pknstan.ac.id

Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse