Search this site
Embedded Files
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
  • More
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang SPM
      • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
      • Akreditasi Institusi
      • Akreditasi Program Studi
      • Aturan dan Instrumen Akreditasi
    • SPMI
      • Kebijakan Mutu
      • Instruksi Kerja
      • Manual Mutu
      • Standar Mutu
      • Dokumen Formulir
    • Monitoring Mutu
      • Laporan Hasil Monitoring
        • 2024
        • 2023
        • 2022
        • 2021
        • 2020
        • 2019
        • 2018
        • 2017
        • 2016
    • Aturan Akademik
      • Prosedur Mutu

Akreditasi

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

Dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi, diperlukan adanya suatu sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM Dikti). Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 Tahun 2014 tentang SPM Dikti, SPM Dikti terdiri atas

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Kemudian berdasarkan pasal 3 ayat (3) Permendikbudristek No. 50 Tahun 2014, SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Atau dengan kata lain, SPME dapat disebut sebagai Akreditasi.

AKREDITASI

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Proses Akreditasi melibatkan 2 hal besar, Akreditasi Institusi (Perguruan Tinggi) dan Akreditasi Program Studi (pada PT). Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Sedangkan untuk Akreditasi Program Studi, dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Akreditasi Institusi

Akreditasi Prodi

Aturan Akreditasi

Data Akreditasi

Satuan Penjaminan Mutu PKN STAN

Gedung M Lt.2, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan

Telepon (021) 7361654; Faksimile (021) 7361653

Situs: www.pknstan.ac.id

Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse