SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi, diperlukan adanya suatu sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM Dikti). Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 Tahun 2014 tentang SPM Dikti, SPM Dikti terdiri atas
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Kemudian berdasarkan pasal 3 ayat (3) Permendikbudristek No. 50 Tahun 2014, SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Atau dengan kata lain, SPME dapat disebut sebagai Akreditasi.
AKREDITASI
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Proses Akreditasi melibatkan 2 hal besar, Akreditasi Institusi (Perguruan Tinggi) dan Akreditasi Program Studi (pada PT). Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Sedangkan untuk Akreditasi Program Studi, dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).