Salah satu fungsi dari Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana disebutkan dalam pasal 61 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.01/2020 tentang Statuta PKN STAN adalah penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Ketentuan ini kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8/KMK.01/2021 tentang Uraian Jabatan Pimpinan PKN STAN, yang mana disebutkan beberapa tugas Kepala SPM yang salah satunya adalah mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu. Monitoring Mutu Internal adalah wujud dari pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di PKN STAN.
Monitoring Mutu Internal dilakukan setiap semester tahun anggaran. Pelaksanaan Monitoring Mutu Internal dilakukan dengan tujuan sebagai berikut
Menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran.
Menemukan kesalahan sedini mungkin sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.
Melakukan tindakan evaluasi terhadap kebijakan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk itu.
Bidang yang menjadi area pemantauan dalam Monitoring Mutu Internal adalah sebagai berikut:
Bidang Pendidikan (Berkoordinasi dengan Program Studi);
Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Berkoordinasi dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M));
Bidang Non Akademik (Berkoordinasi dengan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)).