Search this site
Embedded Files
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
  • More
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang SPM
      • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
      • Akreditasi Institusi
      • Akreditasi Program Studi
      • Aturan dan Instrumen Akreditasi
    • SPMI
      • Kebijakan Mutu
      • Instruksi Kerja
      • Manual Mutu
      • Standar Mutu
      • Dokumen Formulir
    • Monitoring Mutu
      • Laporan Hasil Monitoring
        • 2024
        • 2023
        • 2022
        • 2021
        • 2020
        • 2019
        • 2018
        • 2017
        • 2016
    • Aturan Akademik
      • Prosedur Mutu

Monitoring Mutu Internal

Salah satu fungsi dari Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana disebutkan dalam pasal 61 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.01/2020 tentang Statuta PKN STAN adalah penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Ketentuan ini kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8/KMK.01/2021 tentang Uraian Jabatan Pimpinan PKN STAN, yang mana disebutkan beberapa tugas Kepala SPM yang salah satunya adalah mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu. Monitoring Mutu Internal adalah wujud dari pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di PKN STAN.

Monitoring Mutu Internal dilakukan setiap semester tahun anggaran. Pelaksanaan Monitoring Mutu Internal dilakukan dengan tujuan sebagai berikut

  1. Menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran.

  2. Menemukan kesalahan sedini mungkin sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.

  3. Melakukan tindakan evaluasi terhadap kebijakan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk itu.

Bidang yang menjadi area pemantauan dalam Monitoring Mutu Internal adalah sebagai berikut:

  1. Bidang Pendidikan (Berkoordinasi dengan Program Studi);

  2. Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Berkoordinasi dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M));

  3. Bidang Non Akademik (Berkoordinasi dengan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)).

Laporan Hasil Monitoring Mutu Internal Tahun-Tahun Sebelumnya

Satuan Penjaminan Mutu PKN STAN

Gedung M Lt.2, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan

Telepon (021) 7361654; Faksimile (021) 7361653

Situs: www.pknstan.ac.id

Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse