Berdasarkan pada PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, PKN STAN memiliki struktur cukup lengkap sebagai perguruan tinggi yang menjalankan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh. Dalam hal mengkoordinasikan pengembangan mutu, dibentuk Satuan Penjaminan Mutu (SPM), berdasarkan Keputusan Direktur PKN STAN Nomor Kep-6/PKN/2016 tanggal 18 Januari 2016. Maka, adanya SPM ini adalah yang pertama dalam sejarah STAN sejak tahun 1950-an.
Pasal 9 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 menyebutkan bahwa SPM adalah unsur pembantu pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Direktur. SPM PKN STAN dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur PKN STAN dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Untuk melaksanakan tugas bidang penjaminan mutu, SPM menjalankan fungsi sebagaiamana tertera dalam Pasal 61 PMK Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta PKN STAN yang diantaranya adalah sebagai berikut:
Penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi; dan
Penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan akreditasi institusi.