Search this site
Embedded Files
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
SPM PKN STAN
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang SPM
    • Struktur Organisasi
  • Akreditasi
    • Akreditasi Institusi
    • Akreditasi Program Studi
    • Aturan dan Instrumen Akreditasi
  • SPMI
    • Kebijakan Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Dokumen Formulir
  • Monitoring Mutu
    • Laporan Hasil Monitoring
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • 2020
      • 2019
      • 2018
      • 2017
      • 2016
  • Aturan Akademik
    • Prosedur Mutu
  • More
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang SPM
      • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
      • Akreditasi Institusi
      • Akreditasi Program Studi
      • Aturan dan Instrumen Akreditasi
    • SPMI
      • Kebijakan Mutu
      • Instruksi Kerja
      • Manual Mutu
      • Standar Mutu
      • Dokumen Formulir
    • Monitoring Mutu
      • Laporan Hasil Monitoring
        • 2024
        • 2023
        • 2022
        • 2021
        • 2020
        • 2019
        • 2018
        • 2017
        • 2016
    • Aturan Akademik
      • Prosedur Mutu

Tentang SPM PKN STAN

PEMBENTUKAN

Berdasarkan pada PMK Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, PKN STAN memiliki struktur cukup lengkap sebagai perguruan tinggi yang menjalankan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh. Dalam hal mengkoordinasikan pengembangan mutu, dibentuk Satuan Penjaminan Mutu (SPM), berdasarkan Keputusan Direktur PKN STAN Nomor Kep-6/PKN/2016 tanggal 18 Januari 2016. Maka, adanya SPM ini adalah yang pertama dalam sejarah STAN sejak tahun 1950-an.

TUGAS & FUNGSI

Pasal 9 PMK Nomor 160/PMK.01/2020 menyebutkan bahwa SPM adalah unsur pembantu pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Direktur. SPM PKN STAN dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur PKN STAN dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Untuk melaksanakan tugas bidang penjaminan mutu, SPM menjalankan fungsi sebagaiamana tertera dalam Pasal 61 PMK Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta PKN STAN yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi; dan

  2. Penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan akreditasi institusi.

Satuan Penjaminan Mutu PKN STAN

Gedung M Lt.2, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan

Telepon (021) 7361654; Faksimile (021) 7361653

Situs: www.pknstan.ac.id

Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse