OnlinePajak mempermudah tahapan penyelesaian kewajiban perpajakan yang memiliki berbagai fitur layanan yang dapat memudahkan proses perpajakan para wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Mulai dari daftar, hitung, bayar, dan lapor dalam satu aplikasi. OnlinePajak (http://www.online-pajak.com/id/) menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, terjangkau, dan mumpuni. OnlinePajak membantu pemerintah Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak melalui solusi inovatif dan kemudahan proses bisnis.
1. HITUNG
Tingkatkan kinerja dan produktivitas Anda dengan fitur hitung pajak otomatis untuk Pajak Karyawan dan Pajak UMKM sesuai peraturan pajak terkini. Kini, hitung, setor, dan lapor pajak dapat dilakukan secara online melalui OnlinePajak.
2. SETOR
Saatnya bekerja lebih efisien dengan e-Billing OnlinePajak. Buat satu atau banyak ID Billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dan bayar sekaligus dari mana saja dan kapan saja. Pembayaran Pajak dapat dilakukan melalui:
Bank Transfer
3. LAPOR
Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu.
Memungkinan pengguna untuk dapat melakukan perhitungan otomatis, kirim e-Faktur ke email lawan transaksi, bayar pajak, hingga lapor pajak langsung dari satu Aplikasi OnlinePajak.
Memungkinan pengguna untuk dapat melakukan kegiatan pembuatan e-faktur yang terintegrasi langsung antara accounting software perusahaan anda dengan DJP.
Memungkinan pengguna mengimpor ID Billing pajak lebih dari satu (bulk e-Billing) untuk berbagai macam NPWP, KAP, dan KJS dalam satu langkah saja. Artinya, Anda bisa membuat bulk e-Billing dengan NPWP, KAP dan KJS yang berbeda dalam satu proses saja.
Memungkinkan pengguna agar dapat bayar pajak online di mana saja dan kapan saja melalui akun OnlinePajak. Tambah saldo (top-up) PajakPay juga dapat Anda lakukan melalui berbagai bank dan metode transaksi.
Memungkinkan para penggunanya mengunggah lebih dari satu file CSV dan file pendukung dari beragam NPWP dan jenis pajak secara bersamaan.