Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan karyawan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Agar pengelolaan pajak karyawan lebih mudah, Anda dapat menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak yang telah tersedia pada aplikasi berbasis website OnlinePajak. Fitur ini memungkinkan Anda untuk hitung, setor, hingga lapor PPh 21 dalam satu apliksi terintegrasi. Selanjutnya berikut tahapan yang dapat anda lakukan untuk
Untuk menemukan menu PPh 21 pada aplikasi OnlinePajak, Anda perlu melakukan log in terlebih dahulu. Daftar Akun OnlinePajak di sini apabila Anda belum membuat akun di OnlinePajak.
Setelah masuk ke akun aplikasi OnlinePajak, Anda akan melihat menu utama yang berisikan pilihan fitur atau layanan pajak mulai dari PPh 21, PPn, PPh Final, hingga Pajak Pribadi. Untuk menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak Anda dapat menekan tombol Mulai pada fitur PPh 21.
Keterangan Fitur pada Menu Utama OnlinePajak:
A. Menu Data Karyawan
Setelah mengklik aplikasi PPh 21, Anda akan diarahkan masuk ke halaman utama PPh Pasal 21 yang diawali dengan menu pengisian data karyawan. Berikut kegunaan fitur yang perlu Anda ketahui:
3. Setelah semua form terisi, klik ‘SIMPAN & HITUNG PAJAK’
4. Setelah semua form terisi, klik ‘SIMPAN & HITUNG PAJAK’
5. Klik ‘TIDAK’ jika ingin kembali ke halaman daftar karyawan, atau ‘YA, LIHAT DETAIL PENGHASILAN’ untuk melihat detail penghasilan dari karyawan tersebut
6. Daftar Karyawan
7. Detail Penghasilan
8. Cara Impor
Setelah semua data karyawan sudah terinput, OnlinePajak akan secara otomatis menghitung PPh 21 seluruh karyawan.
2. Setelah perhitungan PPh 21 sudah difinalisasi, maka tombol ‘LIHAT SPT MASA’ akan muncul, dimana jika user menekan tombol tersebut, maka user akan diarahkan ke halaman Setor & Lapor
Setor
2. Kemudian, akan muncul pop up untuk melengkapi detail pembayaran masa PPh 21, kemudian klik ‘BUAT’ untuk membuat ID billing
3. ID billing akan terbuat, kemudian klik ‘LANJUTKAN PEMBAYARAN’
4. Pilih ‘BAYAR’ di halaman detail pembayaran
5. Pembayaran berhasil dilakukan
BPN (Bukti Penerimaan Negara) sudah dapat diunduh
Berikut hasil unduh BPN yang sudah disertai dengan NTPN
*Jika pembayaran dilakukan di luar OnlinePajak, maka pada langkah nomor 2, centang ‘I have already paid this tax’, kemudian masukkan NTPN beserta tanggal setoran
Lapor
2. Unggah file PDF bukti pembayaran
3. Pelaporan sedang dalam proses
4. Untuk BPA (Bukti Potong ASP) dan BPE (Bukti Potong Elektronik) masih dalam tahap pengembangan yang mana nantinya juga akan ada tombol untuk mengunduh file tersebut
Pengaturan ini digunakan untuk mengatur nilai default premi untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan
2. Isikan premi masing-masing sesuai dengan regulasi perusahaan, kemudian klik ‘SIMPAN’
Riwayat E-Filing
Pada halaman ini, user akan diarahkan ke halaman e-Filling OnlinePajak, dimana user dapat melihat riwayat pelaporan yang sebelumnya pernah dilakukan melalui fitur e-Filling.
Manajemen Pengguna
Pada halaman ini, user akan diarahkan ke halaman pegaturan user di OnlinePajak, dimana user bisa mengundang user lain untuk mengelola perpajakan perusahaan di OnlinePajak.