Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online yang batas waktu pelaporannya adalah setiap tanggal 30 April.
Bedanya dengan e-filing CSV biasa adalah Anda harus melampirkan laporan keuangan dalam bentuk file PDF dengan nama file yang sama dengan file CSV Anda.
Buka menu Lapor e-Filing di aplikasi OnlinePajak, lalu upload file CSV SPT 1771 (SPT Tahunan Badan) yang Anda dapatkan dari software e-SPT dan file PDF yang ingin Anda lampirkan. Atau, silakan mengikuti beberapa langkah dibawah ini untuk e-Filing SPT Badan Tahunan Perusahaan Anda:
*Catatan : Pastikan Anda memilih file CSV SPT 1771 dengan nama file "111" pada 3 digit terakhir. Pastikan bahwa nama (rename) file PDF Anda sama dengan nama file CSV dengan cara copy paste.