Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki berbagai fitur layanan atau aplikasi yang memudahkan proses perpajakan para wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Salah satunya adalah aplikasi bayar pajak yang bernama e-Billing.
Melalui e-Billing, Anda dapat membayar pajak secara mudah dan cepat. Anda dapat membuat ID Billing serta membayar pajak Anda, mulai dari PPh 21, PPh 23, PPN, PPh Final, dan jenis pajak lainnya. Anda dapat menemukan informasi lebih lengkap di artikel “e-Billing Pajak: Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak” untuk tutorial membuat ID Billing di OnlinePajak.
Di OnlinePajak, Ada terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk membuat dan mendapatkan ID Billing. Seperti ini caranya:
1. e-Billing PPN/PPh 21
Bila Anda mempersiapkan SPT Masa PPh 21 di aplikasi OnlinePajak, maka silakan klik menu “PPh 21” atau menu “Setor” > klik “Bayar” > periksa kembali informasi yang dimasukkan > klik “Generate e-Billing” > klik “Simpan”.
ID billing akan diisikan secara otomatis di form setoran tersebut dan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar di akun OnlinePajak.
2. e-Billing Semua Jenis Pajak
Apabila Anda sudah memiliki saldo untuk melakukan konfirmasi pembayaran, Anda bisa klik “Bayar” untuk ID Billing tersebut.
Periksa kembali ringkasan ID Billing yang akan Anda bayar.