Satuan Pendidikan SMP
a. Jalur Domisili.
1) Pendaftaran Murid baru didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yang dapat diakses dengan perangkat laptop atau gawai berjaringan internet.
2) Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a) hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
b) hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
c) hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
d) hasil pindai / tangkapan layar ponsel koordinat dari alamat domisili murid; dan
e) hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali.
3) Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
4) Verifikasi dokumen dilakukan panitia SPMB Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
5) Calon Murid baru dapat melihat hasil seleksi pada website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
b. Jalur Afirmasi
1) Pendaftaran Murid baru didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
2) Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a) hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
b) hasil pindai/scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan
c) hasil pindai/scan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
3) Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
4) Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
5) Calon Murid baru dapat melihat hasil seleksi pada website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
c. Jalur Mutasi
1) Pendaftaran Murid baru oleh orang tua/wali ke website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
2) Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a) hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
b) hasil pindai/scan surat penugasan orang tua/wali dari instansi tempat bekerja; dan
c) hasil pindai/scan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/ lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui Lurah/Perbekel;
3) Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
4) Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
5) Calon murid baru dapat melihat hasil seleksi pada laman website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
d. Jalur prestasi
1) Pendaftaran Murid baru didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
2) Memilih salah satu jenis prestasi yang akan diikuti:
i. Prestasi Peringkat Nilai Rapor.
a) Pendaftaran dengan memasukan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
· hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah; dan
· hasil pindai/scan surat keterangan peringkat nilai rapor dari Sekolah asal;
ii. Pembobotan Nilai rapor ditentukan oleh Dinas Pendidikan;
iii. Prestasi Akademis dan Non Akademis
a) Pendaftaran dengan mengunggah:
· hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
· hasil pindai/scan sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki; dan
· hasil pindai/scan surat keterangan ketrampilan lainnya yang dimiliki dari Satuan Pendidikan asal atau sanggar/klub/padepokan/organisasi resmi;
3) Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
4) Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
5) Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.