Semua hal yang terkait pelaksanaan SPMB di Kabupaten Buleleng.
Q & A
· Untuk pendaftaran SMPB di kabupaten buleleng, apakah menggunakan online atau ofline?
o Pendaftaran SPMB di Kabupaten Buleleng dilaksanakan full secara online mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP. Pendaftaran dilakukan melalu link https://spmb.bulelengkab.go.id/ . Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua calon murid ataupun di bantu dari satuan pendidikan yang di tuju.
· Untuk pendaftaran secara mandiri, bagaimana langkah-langkahnya?
o Untuk Pendaftaran Calon Murid Belum Pernah Bersekolah:
§ Orang tua calon murid dapat menuju ke satuan pendidikan yang di tuju. Admin satuan pendidikan akan membantu proses registrasi akun calon murid.
§ Selanjutnya orang tua dapat login dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Admin Satuan Pendidikan, dilanjutkan dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan serta mengupload dokumen administrasi sebagai persyaratan SPMB.
§ Untuk lebih lengkap dapat diakses pada link : https://bit.ly/Manual_Aplikasi
o Untuk Pendaftaran Calon Murid yang berasal baik dari PAUD dan SD
§ Orang Tua Calon Murid dapat menghubungi satuan pendidikan dimana calon murid bersekolah untuk meminta akun dan pasword dari calon murid.
§ Selanjutnya orang tua dapat login dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Admin Satuan Pendidikan, dilanjutkan dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan serta mengupload dokumen administrasi sebagai persyaratan SPMB.
§ Untuk lebih lengkap dapat diakses pada link : https://bit.ly/Manual_Aplikasi
· Apakah pendaftaran SPMB tidak bisa di bantu oleh pihak satuan pendidikan?
o Untuk pendaftaran Online SPMB dapat di bantu dari operator satuan pendidikan dimana calon murid tersebut bersekolah.
o Orang tua calon murid menyerahkan soft kopi file kebutuhan administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran SPMB kepada operator SPMB pada satuan pendidikan.
o Orang tua calon murid wajib meminta bukti pendaftaran SPMB kepada panitia SPMB sekolah asal.
· Dikarenakan ada perubahan pada Kartu keluarga, tanggal yang tertera di kartu keluarga menjadi kurang 1 tahun per 1 juli 2026. Bagaimana caranya agar calon murid dapat mendaftarkan SPMB di kabupaten buleleng?
o Orang tua calon murid dapat membuat surat keterangan, yang menjelaskan kenapa terjadi perubahan pada Kartu keluarga. Perubahan yang dimaksud :
§ Ada penambahan anggota keluarga
§ Ada anggota keluarga yang keluar dari kartu keluarga
§ Rusak atau hilang
o Surat keterangan dapat diminta pada kantor desa/kelurahan
· Saya bekerja di salah satu instansi, anak saya mau saya masukan ke satuan pendidikan yang posisinya dekat dengan tempat kerja saya. Apakah saya bisa mendaftarkan anak saya di satuan pendidikan tersebut dengan melalui jalur MUTASI?
o Sesuai juknis SPMB yang telah ditetapkan, syarat mutasi :
§ Bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
· surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
· surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
§ Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
· surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
· kartu keluarga.
§ Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
· Anak saya memiliki prestasi, apa saja syarat yang diperlukan dan apakah boleh mendaftar di satuan Pendidikan yang dekat dengan rumah kami?
o Persayratan :
§ harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
§ Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
· prestasi akademik; dan/atau
· prestasi nonakademik.
§ Prestasi akademik sebagaimana dimaksud dapat berupa:
· Nilai TKA
· nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
· prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
§ Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud dapat berupa:
· pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
· prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
o Untuk jalur prestasi, calon murid dapat mendaftar dimanapun, sesuai keiinginan dan minat dari calon murid. Andai calon murid tidak lulus seleksi melalu jalur prestasi, masih dapat melamar melalui jalur domisili yang sesuai dengan alamat domisili dari calon murid.
· Kami memiliki anak yang memilik kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah seperti KIP atau PKH, tetapi murid tersebut tidak melanjutkan sesuai domisilinya, Apakah murid ini dapat mendaftar melalui jalur afirmasi sesuai alamat terbaru?
o Sesuai ketentuan yang telah diatur pada juknis SPMB, murid yang memilih jalur afirmasi, hanya dapat mendaftar SPMB di satuan Pendidikan yang sesuai alamat tempat tinggal murid tersebut.
o Kasus berbeda ketika murid tersebut diajak oleh famili lainnya. Persyaratan yang dibutuhkan adalah melampirkan :
§ Formulir F1.15 (surat keterangan penduduk non permanen).
§ Salinan Kartu keluarga yang dimana nama murid tersebut sudah terdaftar pada kartu keluarga dari famili yang mengajak murid tersebut.
·