Persyaratan Calon Murid Baru
Persyaratan umum
Bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
akta kelahiran; atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
ijazah; atau
surat keterangan lulus.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
Jalur Domisili
Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
meninggal dunia;
bercerai; atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili/Surat Keterangan Tinggal Sementara.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial.
Surat keterangan domisili/Surat Keterangan tinggal sementara sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Surat keterangan domisili/Surat Keterangan tinggal sementara memuat keterangan mengenai:
calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili/Surat Keterangan tinggal sementara;
jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud harus disertakan:
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Jalur Afirmasi
Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Jalur Prestasi
harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
Prestasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
prestasi akademik; dan/atau
prestasi nonakademik.
Prestasi akademik sebagaimana dimaksud dapat berupa:
nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud dapat berupa:
pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
Pemerintah Daerah; atau
unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
calon Murid;
penyelenggara lomba;
Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
pihak lain yang berkepentingan.
Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
sertifikat/piagam prestasi;
dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
dokumen lain terkait prestasi.
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
rapor;
pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan;
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya sebagaimana dimaksud berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya sebagaimana dimaksud berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Selain penetapan bobot nilai sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
Pembobotan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Jalur Mutasi
Bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
kartu keluarga.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
JADWAL PELAKSANAAN SPMB
JALUR PRESTASI : 23 JUNI S/D 25 JUNI 2025
PENGUMUMAN PRESTASI: 27 JUNI 2025
JALUR AFIRMASI : 28 JUNI S/D 30 JUNI 2025
JALUR MUTASI : 30 JUNI S/D 01 JULI 2025
JALUR DOMISILI : 01 JULI S/D 03 JULI 2025
PEMETAAN KECAMATAN : 04 JULI 2025
PEMETAAN KABUPATEN : 07 JULI 2025
PENGUMUMAN KELULUSAN : 10 JULI 2025
PENDAFTARAN KEMBALI ONLINE : 11 JULI 2025 S/D 16 JULI 2025