Satuan Pendidikan TK
a. Orang tua Murid baru melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Satuan Pendidikan yang dituju. Selanjutnya akan didaftarkan oleh panitia satuan pendidikan ke website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
b. Membawa dokumen persyaratan:
1) fotokopi KK/surat keterangan domisili;
2) fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
3) surat pernyataan orang tua/wali.
c. Orang tua Murid baru yang mendaftar secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia atau dapat langsung mencetak secara mandiri bukti pendaftaran.
d. Verifikasi dokumen dilakukan panitia Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
e. Orang tua Murid baru dapat melihat hasil seleksi sementara pada tempat pengumuman, atau pada website pendaftaran online yang telah disediakan.