Satuan Pendidikan SD
a. Jalur Domisili
1) Orang tua Murid baru melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Satuan Pendidikan yang dituju dan/atau melalui website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
2) Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
a) hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
b) hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
c) hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
d) hasil pindai / tangkapan layar ponsel koordinat dari alamat domisili murid; dan
e) hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali.
3) Orang tua Murid baru yang mendaftar secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia, atau orang tua Murid baru dapat langsung mencetak secara mandiri bukti pendaftaran.
4) Verifikasi dokumen dilakukan panitia Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
5) Orang tua Murid baru dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
b. Jalur Afirmasi
1) Orang tua Murid baru melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Satuan Pendidkan yang dituju dan/atau website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
2) Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
a) hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
b) hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
c) hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
d) hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali; dan
e) hasil pindai / scan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
3) Fotokopi kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yaitun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4) Orang tua Murid baru yang mendaftar secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia atau dapat langsung mencetak secara mandiri bukti pendaftaran.
5) Verifikasi dokumen dilakukan panitia Satuan Pendidikan tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
6) Orang tua Murid baru dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba atau langsung ke website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
c. Jalur Mutasi
1) Orang tua Murid baru melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau website SPMB yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
2) Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
a) hasil pindai / scan ijazah / surat keterangan lulus;
b) hasil pindai / scan surat penugasan dari instansi tempat bekerja;
c) hasil pindai / scan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui lurah/perbekel;
d) hasil pindai / scan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
e) hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua/wali.
3) Orang tua peserta didik yang mendaftar secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia atau dapat langsung mencetak secara mandiri bukti pendaftaran.
4) Verifikasi dokumen dilakukan panitia sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
5) Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba atau langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.