Pelayanan informasi publik PPID SMA Negeri 12 Palembang dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
SK/Penetapan PPID SMA Negeri 12 Palembang.
Kebijakan/keputusan internal terkait pelayanan informasi publik yang berlaku di SMA Negeri 12 Palembang.
PPID SMA Negeri 12 Palembang menerapkan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik. Dokumen yang tersedia meliputi:
· SOP Standar Pengumuman Informasi Publik.
· SOP Permintaan Informasi Publik.
· SOP Pengajuan Keberatan.
· SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
· SOP Pendokumentasian Informasi Publik.
· SOP Maklumat Pelayanan.
· SOP Pengujian Konsekuensi.