Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID SMA Negeri 12 Palembang secara langsung maupun melalui layanan daring.
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan menyampaikan identitas serta informasi yang dimohonkan.
2. Petugas PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan mencatat permohonan dalam Register Permohonan Informasi.
3. Pemohon menerima nomor/tanda bukti registrasi permohonan.
4. PPID melakukan penelusuran dan pemeriksaan atas informasi yang dimohonkan.
5. PPID memberikan pemberitahuan tertulis sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai bentuk/cara yang tersedia dan disepakati, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi terbuka.
· Mengisi formulir permohonan secara lengkap.
· Menyampaikan identitas sesuai kebutuhan verifikasi pelayanan.
· Menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas.
· Mencantumkan cara memperoleh dan/atau menerima informasi yang diinginkan.
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila mengalami alasan keberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penolakan permohonan, informasi berkala tidak disediakan, tidak ditanggapinya permohonan, permohonan ditanggapi tidak sebagaimana diminta, tidak dipenuhinya permohonan, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau penyampaian informasi melebihi jangka waktu.
1. Pemohon atau kuasanya mengisi Formulir Keberatan dan mencantumkan nomor registrasi permohonan informasi terkait.
2. Petugas PPID mencatat keberatan ke dalam Register Keberatan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
3. Keberatan disampaikan kepada Atasan PPID untuk diperiksa dan ditanggapi.
4. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan keberatan, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atas keberatan, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Informasi → Keberatan kepada Atasan PPID → Tanggapan Atasan PPID → Apabila masih tidak puas → Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi.
Informasi mengenai persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pengajuan sengketa mengikuti ketentuan Komisi Informasi yang berlaku.
Layanan informasi publik PPID SMA Negeri 12 Palembang dilaksanakan pada hari dan jam kerja sekolah.
Senin–Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
Sabtu–Minggu/Hari Libur : Tutup
Layanan daring : Permohonan dapat dikirim melalui formulir online setiap saat dan diproses pada hari kerja.
Lokasi layanan : Ruang Tata Usaha
Email layanan : sman12palembang2016@gmail.com / sman12palembang.sch.id
WhatsApp/Telepon : 085176862747
Pelayanan informasi publik pada PPID SMA Negeri 12 Palembang pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Pemohon tidak dikenakan biaya untuk memperoleh informasi dalam bentuk elektronik atau untuk melihat informasi yang tersedia. Apabila pemohon membutuhkan penggandaan fisik dan/atau pengiriman informasi, biaya yang timbul hanya sebesar biaya nyata penggandaan dan/atau pengiriman sesuai kebutuhan pemohon, tanpa pungutan tambahan untuk keuntungan badan publik.