Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diumumkan secara rutin tanpa menunggu adanya permohonan informasi. PPID SMA Negeri 12 Palembang menyediakan informasi berkala yang relevan dengan penyelenggaraan layanan pendidikan dan pengelolaan badan publik.
· Alamat dan kontak SMA Negeri 12 Palembang.
· Profil singkat sekolah.
· Struktur organisasi sekolah.
· Profil Kepala Sekolah dan pejabat/penanggung jawab struktural yang dapat dipublikasikan.
· Program kerja dan kegiatan sekolah yang sedang/akan dilaksanakan.
· Agenda penting terkait pelaksanaan tugas sekolah.
· Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025.
· Prosedur permohonan informasi.
· Prosedur keberatan dan sengketa.
· Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran.
· Informasi pengadaan barang/jasa yang wajib diumumkan.
PPID SMA Negeri 12 Palembang menyediakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum secara cepat sesuai kondisi yang terjadi.
· Prosedur peringatan dini di lingkungan sekolah.
· Prosedur evakuasi keadaan darurat.
· Peta/jalur evakuasi.
· Titik kumpul.
· Nomor/kontak darurat yang telah diverifikasi.
Dalam keadaan darurat, warga sekolah dan pengunjung wajib mengikuti arahan petugas, jalur evakuasi, dan menuju titik kumpul yang telah ditetapkan.
PPID SMA Negeri 12 Palembang menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai ketentuan, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.
· Keputusan Kepala Sekolah dan kebijakan yang dapat diumumkan kepada publik.
· Rencana kerja strategis/RKJM/RKS yang dapat dipublikasikan.
· Daftar/arsip surat terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang dapat dibuka.
· Perjanjian/MoU dengan pihak ketiga yang bersifat terbuka.
· Pedoman Pengelolaan Organisasi.
· Pedoman Pengelolaan Administrasi.
· Pedoman Kepegawaian.
· Pedoman Pengelolaan Keuangan.
· Data statistik yang dibuat dan dikelola sekolah dalam bentuk agregat/publik.
· Informasi inventaris/barang milik negara/daerah yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan.
Daftar Informasi Publik merupakan daftar yang memuat informasi publik yang berada di bawah penguasaan SMA Negeri 12 Palembang. DIP disusun untuk memudahkan masyarakat mengetahui jenis informasi yang tersedia, unit yang menguasai informasi, penanggung jawab, waktu pembuatan/penerbitan, bentuk informasi, serta jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Dokumen: Daftar Informasi Publik SMA Negeri 12 Palembang Tahun 2025
Tanggal penetapan/pemutakhiran: [ISI SESUAI DOKUMEN YANG SAH; JANGAN DIBELAKANGKAN]
Nomor penetapan: [ISI JIKA ADA]
· No.
· Ringkasan isi informasi.
· Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi.
· Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi.
· Waktu dan tempat pembuatan informasi.
· Bentuk informasi yang tersedia.
· Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
Tidak seluruh informasi yang dikuasai badan publik dapat diberikan kepada publik. Informasi tertentu dapat dikecualikan setelah melalui pengujian konsekuensi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID SMA Negeri 12 Palembang hanya mengecualikan informasi berdasarkan alasan hukum yang sah, dengan memperhatikan konsekuensi apabila informasi dibuka dan kepentingan publik yang dilindungi.
Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Penetapan/Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Berita Acara atau dokumen hasil Pengujian Konsekuensi sesuai ketentuan, tanpa membuka bagian informasi yang memang dikecualikan.
Jangan mempublikasikan data pribadi peserta didik, kredensial sistem, atau substansi rahasia hanya untuk memenuhi E-Monev.