Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 12 Palembang merupakan pengelola layanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 12 Palembang. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan PPID merupakan wujud komitmen SMA Negeri 12 Palembang dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi pengelolaan badan publik, serta memberikan akses informasi yang mudah kepada masyarakat.
Identitas Badan Publik
Nama Badan Publik : SMA Negeri 12 Palembang
Alamat : Jl. Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Email : sman12palembang.sch.id
Telepon/WhatsApp PPID : 085176862747
Website Utama : https://sman12palembang.sch.id/
Website PPID : https://sites.google.com/admin.sma.belajar.id/ppid-sman-12-palembang/home
A. VISI
“Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, Tepat, Mudah Diakses, dan Inklusif untuk Mendukung Tata Kelola SMA Negeri 12 Palembang yang Profesional dan Berintegritas.”
B. MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID SMA Negeri 12 Palembang menetapkan misi sebagai berikut:
Meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi yang benar, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan ramah kepada peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, masyarakat, dan pemohon informasi lainnya.
Menyediakan dan mengelola informasi publik secara tertib dan sistematis, baik melalui media layanan informasi secara langsung maupun media digital resmi sekolah.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola informasi agar mampu memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif dan nondiskriminatif, dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi publik.
Membangun mekanisme pelayanan permohonan informasi dan pengajuan keberatan yang jelas, mudah, transparan, dan akuntabel.
Menjamin keamanan dan perlindungan informasi sesuai dengan ketentuan mengenai informasi publik, data pribadi, dan informasi yang dikecualikan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di SMA Negeri 12 Palembang.
Mendorong terwujudnya tata kelola sekolah yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas melalui pengelolaan informasi publik yang baik.
Tugas PPID
PPID SMA Negeri 12 Palembang mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 12 Palembang.
Menghimpun, mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berada dalam penguasaan sekolah.
Menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat, orang tua/wali, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan pemohon informasi lainnya.
Mencatat dan mendokumentasikan setiap permohonan informasi publik yang diterima oleh sekolah.
Memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Mengelola informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun daftar informasi publik yang tersedia di SMA Negeri 12 Palembang.
Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala sesuai dengan perkembangan informasi dan kebutuhan pelayanan.
Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui media elektronik/digital.
Menerima dan mencatat pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik serta meneruskannya kepada Atasan PPID sesuai ketentuan.
Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi publik, termasuk permohonan informasi, tanggapan, keberatan, dan penyelesaiannya.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan SMA Negeri 12 Palembang dalam rangka pengumpulan dan penyediaan informasi publik.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi.
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID SMA Negeri 12 Palembang mempunyai fungsi:
Fungsi Pengelolaan Informasi Mengelola informasi yang dihasilkan, dikuasai, dan dimiliki oleh SMA Negeri 12 Palembang agar tersusun secara sistematis, akurat, dan mudah ditemukan.
Fungsi Dokumentasi Melaksanakan pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik serta memastikan informasi dapat tersedia ketika dibutuhkan.
Fungsi Pelayanan Informasi Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Fungsi Penyediaan Informasi Menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Fungsi Verifikasi Informasi Melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang akan diberikan kepada pemohon untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan kesesuaiannya.
Fungsi Klasifikasi Informasi Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk informasi yang wajib tersedia dan informasi yang dikecualikan.
Fungsi Koordinasi Melakukan koordinasi dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tata usaha, guru, tenaga kependidikan, dan unit kerja lainnya dalam pengelolaan informasi publik.
Fungsi Pelayanan Keberatan Memfasilitasi proses pengajuan dan penyelesaian keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Fungsi Pengawasan dan Evaluasi Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi publik untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Fungsi Pelaporan Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sekolah.
Struktur Organisasi PPID SMA Negeri 12 Palembang
Struktur organisasi PPID SMA Negeri 12 Palembang ditetapkan melalui keputusan Kepala SMA Negeri 12 Palembang tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Struktur ini menunjukkan hubungan koordinasi antara Atasan PPID, PPID, petugas pelayanan informasi, serta unsur pendukung sesuai penetapan yang berlaku.
PPID SMA Negeri 12 Palembang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala SMA Negeri 12 Palembang Nomor 421.3/800 – 352a /SMAN12/Disdik.SS/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA SMA NEGERI 12 PALEMBANG.
Dokumen keputusan dapat dilihat melalui tombol di bawah ini.