KURIKULUM
Daftar Isi Kurikulum:
Dokumen 1 (Bab I - Bab V)
Dokumen 2 (Silabus Pembelajaran)
Dokumen 3 (RPP)
Dokumen 4 (Program kerja kegiatan sekolah (7 poe atikan, GLS, TdBA, PAK, PPK, SRA, Ekskul)
KURIKULUM UPTD SDN 2 KUTAMANAH
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Selama masa pandemi covid-19, kurikulum yang diberlakukan di UPTD SDN 2 Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta adalah Kurikulum Darurat (kondisi khusus). Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya
Berikut ini adalah dampak yang akan timbul dari penerapan kurikulum darurat.
Tersedia referensi kurikulum sederhana untuk guru.
Beban mengajar guru berkurang.
Orang tua lebih mudah menemani anaknya belajar di rumah