BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
UPTD SDN 2 Kutamanah berstatus menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada Tahun 2021, sekolah kami menerima dana BOS sebesar Rp. 231.240.000 yang dibagi dalam 3 (tiga) tahap pencairan.
Dalam pengelolaan dana BOS, kami menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah
Adapun hal-hal yang menyangkut pengelolaan dana BOS di sekolah kami dapat di lihat melalui link berikut ini:
Ingin mengetahui berbagai kegiatan kami yang berhubungan dengan BOS? Klik di sini