BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

UPTD SDN 2 Kutamanah berstatus menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada Tahun 2021, sekolah kami menerima dana BOS sebesar Rp. 231.240.000 yang dibagi dalam 3 (tiga) tahap pencairan.

Dalam pengelolaan dana BOS, kami menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

  • Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

  • Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

  • Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah

Adapun hal-hal yang menyangkut pengelolaan dana BOS di sekolah kami dapat di lihat melalui link berikut ini:

RKAS

K7

K7A-K7C

MODAL

SK TIM

KOMPONEN

3 JB

BHP

Ingin mengetahui berbagai kegiatan kami yang berhubungan dengan BOS? Klik di sini