SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Sekolah Ramah Anak (SRA) mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan

Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.

Komponen sekolah ramah anak meliputi:

1) Kebijakan SRA;

Komitmen tertulis dalam bentuk pakta integritas dibutuhkan sebagai komitmen semua pihak dalam mencegah tindak kekerasan dan pelecehan pada anak. Guna mewujudkan komponen ini, maka di sekolah dibentuklah semacam tim yang terdiri dari unsur pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya tim ini membuat kebijakan dan larangan tindakan kekerasan dan pelecehan serta pelaksanaannya di lingkungan sekolah. Kebijakan yang dibuat disosialisasikan dan dikampanyekan sebagai bentuk penyadaran kepada semua komponen masyarakat di sekolah. Berbagai komponen di sekolah membutuhkan pelatihan dan pengetahuan tentang apa yang menjadi hak-hak anak.

2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak;

Proses pembelajaran Sekolah Ramah Anak (SRA) juga digambarkan dalam kondisi yang non diskriminatif, tidak bias gender, memperhatikan hak-hak anak, serta dilakukan dengan aktivitas yang menyenangkan dan penuh kasih sayang. Penilaian hasil belajar mengacu kepada apa yang menjadi hak-hak bagi anak. Tak hanya itu, pada proses pembelajaran diharapkan bahan yang digunakan bebas dari unsur pornografi dan kekerasan. Proses yang dapat meningkatkan kedekatan antara pendidik dan peserta didik

3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan;

Berbagai komponen di sekolah membutuhkan pelatihan dan pengetahuan tentang apa yang menjadi hak-hak anak. Komponen tersebut antara lain pimpinan pendidikan satuan, guru, guru bimbingan konseling, petugas perpustakaan, tata usaha, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan pembimbing ekstrakurikuler. Pelatihan hak-hak anak serta pembinaannya bisa dilakukan dalam bentuk grup kerja

4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka;

Sarana dan prasarana Sekolah Ramah Anak (SRA) harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keamanan dan kelengkapan fasilitas yang mendukung aspek tersebut. Keselamatan seperti pada kondisi bangunan yang aman, instalasi listrik yang aman, proteksi kebakaran dan akses jalan keluar darurat yang tersedia, dan sebagainya. Sedangkan dalam aspek kesehatan, kondisi bangunan harus memenuhi standar kesehatan seperti pada kondisi ventilasi, pencahayaan, sumber air bersih dan sebagainya. Kenyamanan ruang belajar juga masuk dalam aspek kenyamanan, ruangan dengan kondisi yang sesuai dengan jumlah murid, suhu, udara, pencahayaan yang memadai sehingga nyaman dijadikan tempat belajar.

5) Partisipasi anak;

Pada komponen partisipasi, setiap anak diberi jaminan dalam proses pengaduan dari kasus yang mungkin dialami. Peserta didik diberi hak membuat komunitas anti kekerasan, memberikan hak untuk ikut kegiatan ekstrakurikuler yang diminati. Anak juga dilibatkan pada penyusunan rencana kerja SRA, mengikutkan perwakilan dari peserta didik dalam tim SRA di sekolah serta mendengarkan apa yang menjadi usulan dan masukan dari peserta didik.

6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni.

Kebijakan Sekolah Ramah Anak dibuat dengan melibatkan partisipasi berbagai elemen di masyarakat seperti pihak orang tua, dunia usaha, lembaga masyarakat, para alumni maupun pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memberikan masukan dan keterlibatan positif dalam pelaksanaan SRA tersebut. Pihak seperti orangtua dapat diajak kerjasama dalam pelaksanaan program-program Sekolah Ramah Anak yang berkesinambungan hingga ke lingkungan keluarga. Pihak seperti dunia usaha dapat dijadikan sebagai mitra relasi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti bertindak sebagai sponsor dan sejenisnya. Lembaga masyarakat pun perlu digandeng bersama untuk mengetahui pelaksanaan SRA tersebut. Pihak eksternal ini juga bisa membantu pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan terkait SRA, termasuk memberikan usul dan saran yang membangun

Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Sekolah ramah membangun paradigm baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan


Untuk panduan Program Sekolah Ramah Anak, silahkan kunjungi link berikut ini!

https://bit.ly/3lW8wAh

Video Dokumentasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA)

UPTD SDN 2 Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta

Photo Dokumentasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA)

UPTD SDN 2 Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta

Senyum, sapa, salam

MEnyambut peserta didik

Bersalaman setelah upacara

Pemberian hadiah

Pemberian hadiah

Pemberian piagam

Bersalaman setelah upacara

Pemberian hadiah

Papan sekolah ramah anak

Tangga sekolah

Gerbang masuk sekolah

Tangga sekolah aman