Sesuai dengan Undang-undang PP No. 28 dan 29 tahun 1990 dan PP No. 72 tahun 1991
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/0/1995
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melaui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, karier, lewat berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung atas dasar norma-norma yang berlaku. Tujuan bimbingan konseling yaitu masing-masing individu untuk dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki.