DASAR HUKUM
1. Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas ;
2. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidik an AntiKorupsi ;
3. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan AntiKorupsi pada SMA/ SMK/ SLB ;
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/26306 Tahun tentang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Sebagai Penyelenggara SekolahBerintegritas Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04422 Tahun 2024 Tentang Pendampingan , Penguatan, Monitoring dan Evaluasi Sekolah Berintegritas sebagai Penyelenggaran Sekolah Berintegritas di Provinsi Jawa Tengah;
7. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 Februari 2023 Nomor 700.0/209 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
8. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 16 Agustus 2024, nomor : 420/06686 tentang Penguatan Penyelenggaraan Sekolah Berintegritas pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
9. Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 2024, nomor : 400.14.4.3/XXX/DISDIKBUD/V/2024 perihal Self Assesment Sekolah Berintegritas;
10.Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 14 Februari 2025, nomor : 400.3.12.2 perihal Penyusunan Rencana Aksi Sekolah Berintas SMA, SMK, SLB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;