SKTB
Surat Keterangan Telah Dibukukan
Surat Keterangan Telah Dibukukan
"Belajarlah Hari ini, agar Kehidupan Hari Esok Bisa Lebih Baik"
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan dan/atau Penerimaan Negara telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
A. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.Os/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
B. PENJELASAN
Pengembalian Penerimaan Negara meliputi :
Pengembalian PNBP
Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi:
keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP;
kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP; atau
kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.
Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan
Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan
a. Kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
Fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
Fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
Fotokopi laporan harian penerimaan;
Fotokopi nota debet pelimpahan;
Fotokopi bukti kepemilikan rekening;
SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Surat pernyataan dari Wajib PajakjWajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
c. Dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Dalam hal permintaan pengembalian atas pener1maan sebagaimana dimaksud dalam huruf a lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud;
e. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.
Pengembalian Penerimaan Negara Yang Disetor Melalui RKUN
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN dapat dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kesalahan penyetoran. Permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN diajukan oleh KPA atau bank penyetor badan lainnya.
Video Alur Pengembalian Penerimaan Negara dan Pelaksanaan Penerbitan SKTB