1. Q : Bagaimana melakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan di E-rekon&LK ?
A : Aplikasi eRekon-LK dapat diakses pada alamat https://e-rekon-lk.kemenkeu.go.id/login melalui jaringan internet. Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA/SAKTI ke Aplikasi eRekon-LK menggunakan user eRekon-LK masing-masing.
2. Q : Kapan rekonsiliasi dapat mulai dilakukan?
A : Rekonsiliasi dimulai dengan mengunggah ADK ke aplikasi eRekon&LK yang dilakukan pada saat masa pengunggahan (open period). Proses rekonsiliasi sampai dengan terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dilaksanakan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
3. Q : Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan rekonsiliasi?
A : Satker dapat mengisi Form Ceklist Persiapan Rekonsiliasi untuk melakukan cros cek data-data rekon secara mandiri agar data yang diupload sudah di review terlebih dahulu dan dipastikan lengkap sehingga hasil rekonsiliasi tidak terjadi perbedaan data pada alamat https://bit.ly/ChecklistPersiapanRekonsiliasi
4. Q : Bagaimana langkah-langkah rekonsiliasi laporan satker pengguna SAKTI ?
A : Langkah-langkah rekonsiliasi laporan Satker pengguna SAKTI adalah sebagai berikut:
Satker harus memastikan semua transaksi sampai dengan periode rekonsiliasi sudah diinput semua (termasuk sudah di approve) sesuai dengan dokumen sumber yang ada dan telah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data yang diiput.
Operator GLP harus memastikan seluruh jurnal transaksi dari masing-masing sub modul sudah tervalidasi dan terposting, hal ini dapat dilihat pada menu monitoring jurnal modul GLP.
Operator GLP bisa mencetak laporan rekonsiliasi internal antara modul GLP vs Persediaan, modul GLP vs Aset tetap serta GLP vs Bendahara untuk memastikan tidak ada selisih transaksi/ kalo terdapat selisih bisa dijelaskan.
Pastikan periode masing-masing modul sudah tertutup (modul Persediaan dan modul Aset) dan modul GLP sudah dilakukan tutup buku sementara.
Untuk proses upload ADK rekon ke aplikasi e-Rekon LK oleh satker sudah tidak diperlukan lagi karena proses sudah diganti dengan push data GL dan BMN dari database sakti ke database e-Rekon LK secara terpusat. Proses push data akan dilakukan by system secara berkala yaitu pada pukul 04.00 WIB, 10.00 WIB, 16.00 WIB dan 22.00 WIB.
Push data sebagaimana poin 5 akan dilakukan apabila periode rekonsiliasi sudah dibuka dan satker sudah tutup periode sampai dengan periode rekon. Apabila ada perbaikan data satker akan dilakukan push ulang apabila status rekonsiliasi sebelumnya untuk periode yang sama belum sampai TTD KPA (tanda tangan KPA)
Satker wajib melakukan monitoring rekonsiliasi pada aplikasi e-RekonLK termasuk melakukan aktifitas pada aplikasi e-RekonLK kecuali upload ADK rekonsiliasi.
Bila ada kondisi ketika satker sudah memenuhi persyaratan rekon seperti diatas dan data belum ter-push, bisa menghubungi haiDJPBN untuk push data manual (per satker).
Khusus bagi satker piloting III D (DJP, DJBC dan PPATK), mohon dipastikan juga rangkaian proses migrasi TA 2018 sudah selesai, yaitu :
⮚ Memastikan semua saldo di aplikasi sakti setelah migrasi sudah sesuai dengan saldo audited eRekon LK TA 2018;
⮚ Melakukan klik tombol finalisasi migrasi MAT
⮚ Melakukan proses approve dan tutup buku desember modul persediaan (baik satker pembantu dan satker induk)
⮚ Melakukan tutup buku permanen periode desember modul GLP.
Bila ada pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan ke haiDJPBN
5. Q : Apa saja urutan status pada e-Rekon&LK?
A : Dalam pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan aplikasi e-Rekon&LK, terdapat beberapa tahapan proses rekonsiliasi, antara lain sebagai berikut:
a. Diproses Sistem
Tahapan pada aplikasi apabila Satuan kerja telah mengunggah ADK. ADK diproses rekonsiliasi secara sistem untuk menghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR);
b. Menunggu Persetujuan BAR (Analisis Hasil Rekon)
Proses rekonsiliasi secara sistem sudah selesai, dan sudah menghasilkan LHR. Berdasarkan LHR, KPPN maupun satuan kerja melakukan analisis. Berdasarkan hasil analisis, KPPN memberikan persetujuan atau penolakan hasil rekonsiliasi sesuai dengan ketentuan tentang penerbitan BAR di atas.
c. Menunggu Satker Upload Ulang
Berdasarkan analisis data belum bisa di terbitkan BAR, KPPN melakukan penolakan data pada aplikasi e-Rekon&LK. Kemudian KPPN memberikan penjelasan penyebab penolakan data tersebut kepada satuan kerja, misalnya terdapat elemen data yang berbeda.
d. Menunggu Tanda Tangan KPA
Dalam hal rekonsiliasi telah memenuhi syarat terbitnya BAR, KPPN menyetujui data hasil rekonsiliasi. Setelah KPA melakukan tanda tangan BAR secara elektronik, proses ini memicu sistem aplikasi menghasilkan Tanda Tangan KPA secara elektronik, QR code, dan cetakan BAR.
e. Menunggu Tanda Tangan Kasi Vera
BAR telah ditandatangani secara elektronik oleh KPA. Setelah Kasi Vera melakukan tanda tangan BAR secara elektronik, proses ini akan diikuti dengan perubahan QR code.
f. BAR siap Download
BAR sudah ditandatangan oleh KPA dan Kepala Seksi Vera.
6. Q : Apa yang dilampirkan jika ingin melakukan perubahan user pada e-Rekon?
A : Silakan melakukan pendaftaran dan upload dokumen melalui link http://tinyurl.com/pendaftaranErekon
Setelah merekam pendaftaran untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC eRekon bapak Slamet Hidayat melalui nomor WA +62 819-7228-842
7. Q : Bagaimana jika terjadi selisih atau beda (nilai atau akun) pada belanja yang diakibatkan adanya koreksi SPM yang belum terproses di SiAP?
A : Sesuai PMK 104/2017, apabila perbedaan terjadi karena data SiAP belum update, maka dapat diterbitkan BAR dengan penjelasan.
8. Q : Kapan satker baru yang memperoleh DIPA wajib melakukan rekonsiliasi?
A : Dalam PMK 104/2017 diatur bahwa salah satu yang direkon adalah DIPA. Misalnya, pada tanggal 26 bulan Agustus 2018 satker telah memperoleh DIPA walaupun belum ada realisasi, maka telah wajib melakukan rekon untuk periode bulan Agustus 2018.
9. Q : Bagaimana jika setoran penerimaan negara pada akhir bulan tidak muncuk pada SiAP sehingga rekonsiliasi menyebabkan selisih?
A : Saat ini pendapatan yang baru disetor di atas pukul 15.00 akan terbukukan/diakui pada tanggal berikutnya. Oleh karena itu, silakan melakukan pengecekan pada Bukti Penerimaan Negara. Apabila tertulisa tanggal buku tanggal pertama / hari kerja pertama bulan berikutnya satker agar menyertakan setoran tersebut pada periode rekonsiliasi bulan berikutnya.
10. Q : Apa sanksi jika satker tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi?
A : UAKPA/UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan Surat Perintah Membayar yang telah diajukan oleh Satker.
Sanksi diberikan dalam bentuk pengembalikan SPM yang diajukan satuan kerja, dikecualikan terhadap:
SPM LS Belanja Pegawai
SPM LS kepada pihak ketiga
SPM Pengembalian